Kasus Korupsi

KPK akan Panggil Bobby Nasution dan Istri, Soal Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berencana memanggil menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution bersama Kahiyang Ayu, istrinya untukdi diperiksa.

Editor: Frans Krowin
Instagram @dierabachir
AKAN PANGGIL – Komisi Pemberantasan Korupsi kini berencana memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk dimintai keterangan setelah namanya disebut-sebut dalam sidang korupsi dengan terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah punya rencana untuk memanggil menantu presiden jokowi, Bobby Nasution bersama Kahiyang Ayu, istrinya untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada agenda untuk memanggil Bobby bersama istri. Bahwa keduanya akan dipanggil jika keterangannya dianggap diperlukan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan hal tersebut, merespon fakta persidangan, dimana nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi yang diduga dilakukan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Tessa juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu mempertimbangkan perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut.

Karena sejumlah fakta dalam persidangan kasus korupsi bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

Kemudian Tessa menyampaikan, apabila diperlukan, jaksa bisa memberikan laporan untuk mengembangkan dan menelusuri dugaan keterkaitan Bobby dan Kahiyang dalam perkara Abdul Ghani Kasuba.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar dia.

Selanjutnya seperti dilansir dari Kompas.id, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.

Saat sidang berlangsung Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Kemudian pada sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Baca juga: Bobby Nasution Terseret Kasus Korupsi, Namanya Disebut Anak Buah Gubernur Abdul Gani

Disisi lain Bobby menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya pada Sabtu 3 Agustus 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved