Berita Ende
Dua Kali Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai & Sat Pol PP Belum Temukan Distributor Rokok Ilegal di Ende
dua kali operasi pasar itu petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende belum mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende berdasarkan Surat Tugas Penugasan Operasi Pasar nomor ST-364/KBC.1307/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bea Cukai juga melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende pada tanggal 11 Juli 2024 lalu dan menemukan sebanyak 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori pelanggaran dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal.
Namun, dua kali operasi pasar itu petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende belum mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal.
Ditanya terkait apakah pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 6 Agustus 2024 menyebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Lagi proses," ujar dia singkat.
Baca juga: Operasi di Tujuh Toko, Bea Cukai dan Sat Pol Ende Hanya Dapat Belasan Bungkus Rokok Ilegal
Ahmad Faisol, juga menerangkan pada saat melakukan operasi pemeriksaan BKC HT dan sosialisasi pita cukai terhadap kios dan toko di Pasar Wolowona dan Pasar Ende, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende,
Senin, 5 Agustus 2024, juga dilakukan penindakkan.
"Dalam pemeriksaan tersebut kedapatan menyediakan untuk dijual BKC HT tidak sesuai ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai," terang Ahmad Faisol
Hasil dari operasi pasar tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan dengan Hasil Penindakan sebagai berikut:
1. 26 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk ARROW yang diduga dilekati pita cukai palsu.
2. 7 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk STICK CAPPUCCINO yang diduga dilekati pita cukai palsu.
3. 7 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk KING GARET yang diduga dilekati pita cukai palsu.
4. 5 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk THANOS BOLD yang diduga dilekati pita cukai palsu.
5. 4 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk TRANS yang diduga dilekati pita cukai palsu.
6. 4 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk SEVEN yang diduga dilekati pita cukai palsu.
7. 6 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk MJ BOLD yang tidak dilekati pita cukai.
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
![]() |
---|
PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
![]() |
---|
Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.