Berita Ende

Dua Kali Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai & Sat Pol PP Belum Temukan Distributor Rokok Ilegal di Ende

dua kali operasi pasar itu petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende belum mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende berdasarkan Surat Tugas Penugasan Operasi Pasar nomor  ST-364/KBC.1307/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bea Cukai juga melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende pada tanggal 11 Juli 2024 lalu dan menemukan sebanyak 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori pelanggaran dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal.

Namun, dua kali operasi pasar itu petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende belum mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal

Ditanya terkait apakah pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 6 Agustus 2024 menyebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Lagi proses," ujar dia singkat. 

Baca juga: Operasi di Tujuh Toko, Bea Cukai dan Sat Pol Ende Hanya Dapat Belasan Bungkus Rokok Ilegal

Ahmad Faisol, juga menerangkan pada saat melakukan operasi pemeriksaan BKC HT dan sosialisasi pita cukai terhadap kios dan toko di Pasar Wolowona dan Pasar Ende, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende
Senin, 5 Agustus 2024, juga dilakukan penindakkan.

"Dalam pemeriksaan tersebut kedapatan menyediakan untuk dijual BKC HT tidak sesuai ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai," terang Ahmad Faisol

Hasil dari operasi pasar tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan dengan Hasil Penindakan sebagai berikut:
1. 26 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk ARROW yang diduga dilekati pita cukai palsu.

2. 7 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk STICK CAPPUCCINO yang diduga dilekati pita cukai palsu.

3. 7 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk KING GARET yang diduga dilekati pita cukai palsu.

4. 5 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk THANOS BOLD yang diduga dilekati pita cukai palsu.

5. 4 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk TRANS yang diduga dilekati pita cukai palsu.

6. 4 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk SEVEN yang diduga dilekati pita cukai palsu.

7. 6 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merk MJ BOLD yang tidak dilekati pita cukai.

(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved