Berita Ende

Operasi di Tujuh Toko, Bea Cukai dan Sat Pol Ende Hanya Dapat Belasan Bungkus Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kabupaten Ende usai melaksanakan operasi enggan memberikan penjelasan terkait dengan hasil operasi terhadap peredaran rokok ilegal. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende

Pantauan TribunFlores.com saat Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende melakukan operasi di salah satu toko di depan Pasar Mbongawani. Petugas terlihat memeriksa beberapa jenis rokok yang dijual di toko tersebut kurang lebih sekitar 30 menit. 

Saat keluar dari toko tersebut terlihat salah seorang petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende membawa sebuah kantong plastik hitam yang diduga berisi beberapa bungkus rokok ilegal hasil operasi. 

Petugas Bea Cukai Kabupaten Ende usai melaksanakan operasi enggan memberikan penjelasan terkait dengan hasil operasi terhadap peredaran rokok ilegal

Catatan yang diperoleh dari salah satu petugas, operasi tersebut dilaksanakan di tujuh toko di Kota Ende dan hanya mendapatkan rokok ilegal jenis King Gareth sebanyak 7 bungkus, rokok jenis Arrow, rokok jenis MJ sebanyak 6 bungkus dan rokok jenis Merah sebanyak 1 bungkus. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji yang dikonfirmasi via telepon selular menjelaskan, operasi tersebut merupakan sosialisasi dan edukasi terhadap para pedagang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang saat ini sedang marak. 

Baca juga: Infokus dan Printer di Disperindag Ende Hilang, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

"Ini kerjasama bea cukai dengan Sat Pol PP yang tujuannya kita ingin supaya mencegah peredaran rokok ilegal di Ende karena selama ini sangat marak dan berkaitan dengan cukai rokok dan pemasukan ke kas negara dan daerah," jelas Eman Taji. 

Sosialisasi dan edukasi tersebut, kata Eman Taji akan dilakukan sepanjang bulan Agustus 2024 dan setelah sosialisasi akan dilanjutkan dengan operasi pasar. Harapannya, lanjut dia, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende bisa diatasi.

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo yang dikonfirmasi terpisah melalui telepon selular mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari petugas Bea Cukai di Kabupaten Ende

"Nanti kalau kami sudah dapat laporan nanti kami sampaikan, operasinya itu hari ini nanti setelah selesai, sekitar sore atau sebentar malam baru kita laporan hasilnya dari lapangan," ujar Faisol. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved