Pilkada 2024

Ahok Mengaku Pernah Baku Kontak Lewat WhatsApp dengan Anies Baswedan, Tapi Sekarang Tidak Lagi

Anies mengaku sering melakukan komunikasi dengan Ahok. Bagaimana dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok?

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/JESSI CARINA/ANASTASIA AULIA
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) 

Sedangkan di posisi ketiga ada nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dinilai 8,5 persen responden layak maju jadi cagub pada Pilkada Jakarta 2024.

Dikutip dari Kompas.id, Selasa (16/7/2024), nama lain seperti Menteri BUMN Erick Thohir, mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Andika Perkasa, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai oleh kurang dari tiga persen responden layak maju menjadi Cagub Jakarta.

Namun, hasil survei Litbang Kompas juga mencatat 30 persen responden belum menjawab atau tidak tahu siapa sosok yang menurut mereka layak menjadi cagub pada Pilkada Jakarta 2024.

“Artinya, di tengah belum adanya partai politik secara resmi memberikan dukungan dan mengajukan pasangan calon di Pilkada Jakarta, peluang masih terbuka untuk siapa pun menjadi calon gubernur di Jakarta,” tulis peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KSAD Maruli Simanjuntak Ingatkan Anggota TNI di Batas Harus Netral 

Survei Litbang Kompas ini dilakukan pada 15-20 Juni 2024, dengan melibatkan sebanyak 400 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Margin of error survei lebih kurang 4,9 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini didanai sepenuhnya oleh Harian Kompas.

Belum ada pengumuman koalisi dan bakal calon Sebagaimana diketahui, belum ada koalisi resmi yang terbentuk di Jakarta, jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Meskipun partai-partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju kemungkinan akan tetap bersama pada Pilkada Jakarta 2024. Seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, dan PSI.

Sementara itu, PKS baru mendapatkan dukungan dari Perindo terkait pengusungan untuk duet Anies Baswedan-Sohibul Iman. Tetapi, belum ada deklarasi koalisi yang terbentuk.

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDIP diketahui sudah melakukan komunikasi terkait sejumlah pilkada meskipun belum resmi terbentuk kerja sama dari ketua partai ini.

Demikian juga, belum ada pasangan calon (paslon) yang resmi terbentuk. Baru ada duet Anies-Sohibul Iman yang dideklarasikan sepihak oleh PKS. Walau akhirnya didukung oleh Perindo. Namun, gabungan perolehan kursi PKS dan Perindo pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, belum memenuhi syarat pencalonan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).

KIM juga diketahui belum mengeluarkan nama yang akan resmi diusung pada Pilkada Jakarta. Meskipun, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjadi kandidat terkuat sejauh ini.

Lalu, muncul juga nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang digadang-gadang cocok mendamping Ridwan Kamil.

Sementara itu, duet Anies Baswedan-Andika Perkasa sempat mencuat dari PKB dan PDI-P. Tetapi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut, belum ada keputusan final terkait kandidat yang akan diusung pada Pilkada Jakarta.

Perolehan suara dan kursi di Jakarta Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, PKS sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi tetap perlu berkoalisi untuk mengajukan cagub dan cawagub. Sebab, partai yang digawangi Ahmad Syaikhu ini hanya memperoleh 18 kursi sehingga masih butuh empat kursi lagi.

Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Demikian juga partai politik lainnya butuh berkoalisi pada Pilkada Jakarta 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved