Breaking News

CPNS 2024

Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Penting, ini Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama -at, Cara Daftar dan formasinya - Ketentuan Terbaru Passing Grade/ Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP. 

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai keterkaitan tertentu, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada kondisi lain.
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar dalam mengamati perbedaan beberapa gambar.
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar dalam mengamati pola hubungan dalam bentuk gambar. 

3. TKP

TKP dilaksanakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menunjukkan perilaku keramahtamahan dalam pekerjaan yang efektif supaya dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dipunya.

Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, kerja sama, serta memberi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Sosial budaya, dengan tujuan mampu menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas keberagaman suku, agama, budaya, dan sebagainya.

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan performa.
Profesionalisme, dengan tujuan mampu mengerjakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari pelamar mengenai pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan berperilaku ketika menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif kondisi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved