CPNS 2024
Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 dari MenPAN RB,PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 dari MenPAN RB, PPPK bisa lamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Informasi penting untuk Honorer dan Fresh Graduate yang berniat mengikuti Seleksi CPNS 2024.
Sudah ada Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ).
Cermati sebelum Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka.
Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 ini juga memberi ruang bagi PPPK bisa lamar CPNS tanpa haru mengundurkan diri.
Perubahan Syarat CPNS 2024 itu terjadi baik pada Formasi Umum maupun pada Formasi Khusus.
Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?
Syarat CPNS formasi khusus lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya syarat pendaftaran yang berubah, Pemerintah juga menambah formasi bariu pada Seleksi CPNS 2024.
Formasi baru tersebut yakni Formasi Khusus Putera-puteri Kalimantan dan Formasi Putera-puteri Daerah Tertinggal
Berikut Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024
Syarat CPNS 2024 Formasi Umum
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
- Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.