CPNS 2024

Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Penting, ini Ketentuan Terbaru Passing Grade/Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama -at, Cara Daftar dan formasinya - Ketentuan Terbaru Passing Grade/ Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP. 

POS-KUPANG.COM - Informasi ini penting untuk Anda yang masih punya keinginnan untuk mengikuti Seleksi CPNS 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) telah mengeluarkan Ketentuan Terbaru Passing Grade CPNS 2024 atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Berikut Ketentuan Terbaru Passing Grade CPNS 2024,: TWK, TIU dan TKP.

Tes SKD meliputi tes wawasan kebangsaan ( TWK ), tes intelegensia umum ( TIU ), dan tes karakteristik pribadi ( TKP ). 

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Agustus,Pemerintah Prioritaskan CPNS pada Rekrutmen CASN 2024,Ini Alasannya,PPPK?

Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. Sementara nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” tulis Diktum Kesebelas Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. 

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2024 tersebut berlaku untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra atau putri Kalimantan. 

Sementara itu, nilai ambang batas untuk pelamar kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan kebutuhan khusus diaspora meliputi nilai kumulatif paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. 

Khusus nilai ambang batas bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal adalah paling rendah 286 untuk nilai kumulatif SKD dan nilai TIU paling rendah 60. 

Adapun pelaksanaan SKD selama 100 menit, sedangkan pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit. 

Total keseluruhan soal SKD adalah 110 butir soal dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP. 

Baca juga: Ketentuan Terbaru Syarat CPNS 2024 dari MenPAN-RB,PPPK Bisa Lamar CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK adalah jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0, sedangkan khusus materi soal TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0. 

Berikut Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2024

1. TWK

TWK dilaksanakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, komitmen, ketangguhan, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk meraih tujuan nasional.

Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 

2. TIU

TIU dilaksanakan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

Kemampuan verbal yang terdiri dari:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada kondisi yang lain.

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar dalam menganalisis informasi dan menarik kesimpulan. 
Kemampuan numerik meliputi:

Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana.

Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam mengamati pola hubungan angka.
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan dalam menganalisis kuantitatif dari informasi yang diberikan. 
Kemampuan figural yang terdiri dari:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai keterkaitan tertentu, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada kondisi lain.
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar dalam mengamati perbedaan beberapa gambar.
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan pelamar dalam mengamati pola hubungan dalam bentuk gambar. 

3. TKP

TKP dilaksanakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menunjukkan perilaku keramahtamahan dalam pekerjaan yang efektif supaya dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dipunya.

Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, kerja sama, serta memberi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Sosial budaya, dengan tujuan mampu menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas keberagaman suku, agama, budaya, dan sebagainya.

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan performa.
Profesionalisme, dengan tujuan mampu mengerjakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari pelamar mengenai pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan berperilaku ketika menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif kondisi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved