Berita Manggarai Barat

Kapal Wisata di Labuan Bajo Manipulasi Pajak, Pemkab dan KPK Kejar Sampai TNK

Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Rombongan Pemerintah Manggarai Barat dan KPK saat mendatangi kapal wisata yang memanipulasi laporan pajak. Sabtu 3 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 10 kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memanipulasi laporan pajak akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan, ke pemerintah daerah setempat.

Pajak akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan mulai dipungut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak April 2024 lalu.

Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra, dan Kepala Bapenda Maria Rotok memburu kapal-kapal itu hingga ke perairan Taman Nasional Komodo, pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Maria Rotok mengungkapkan, 10 kapal wisata itu diburu karena memanipulasi laporan perjalanan (trip). Yang dilaporkan ke KSOP berbeda dengan yang laporan ke Bapenda, hal tersebut diketahui setelah Bapenda mencocokkan data dengan KSOP Labuan Bajo.

Manipulasi tersebut, menurut Maria, berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar pemilik kapal wisata ke Pemerintah Manggarai Barat.

"Misalnya trip sesungguhnya lima kali, yang dilaporkan ke Bapenda cuma dua kali. Jumlah penumpangnya juga dimanipulasi yang sesungguhnya 117, yang dilaporkan hanya 11. Itu menjadi dasar perhitungan pajak. Tadi kita kerja sampai ke Taman Nasional Komodo," ungkap Leli, sapaan akrabnya.

Dari 10 kapal, lanjut Leli, hanya 2 kapal yang terjaring dalam operasi hari itu. Pihaknya masuk dalam 2 kapal itu dan bertemu dengan kru kapal.

"Melalui kru tadi kami sudah sampaikan supaya pemilik kapalnya datang menemui kami di Badan Pendapatan Daerah, sehingga nanti disampaikan bahwa laporannya tidak sesuai dan akan ditetapkan surat ketetapan kurang bayar kepada mereka," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng menegaskan akan terus mengejar para wajib pajak di daerah itu sebagai upaya optimalisasi pendapat asli daerah (PAD).

"Daerah ini sangat penting untuk mendapatkan PAD. Kehadiran KPK di Manggarai Barat sangat-sangat membantu kita," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Peringatkan ASN-Kades tak Main Judi Online

Sebelumnya, Pemkab Manggarai Barat didampingi KPK juga mendatangi Hotel Loccal Collection dan Hotel La Cecile Labuan Bajo karena tidak melaporkan omzet, tidak membayar, dan penggelapan laporan pajak. Di depan dua hotel itu juga dipasang plang peringatan tunggak pajak.

"Kami pendampingan pemda untuk memastikan pemda menagih pajak secara akuntabel, dan memastikan wajib pajaknya patuh," kata Dian Patra, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved