Berita Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat Peringatkan ASN-Kades tak Main Judi Online

Menteri Kominfo, lanjut dia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa di daerah itu untuk tidak terlibat judi daring atau online.

Masalah judi online, kata Edi, kini menjadi perhatian serius negara, karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun.

"Saya tidak bisa bayangkan, begitu ini diungkap, para pegawai, kepala desa dan camat yang paling banyak. Maka bukan tidak mungkin Lapas di Ruteng akan dihuni oleh staf yang ada di kabupaten Ini," ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Edi lantas bercerita pernah dijebloskan ke penjara karena judi pada tahun 2016. Ia pun tidak ingin ada ASN di daerah itu mengalami nasib sama seperti dirinya. Edi mengatakan hidup di penjara sangat susah.

"Cukup saya saja yang masuk penjara karena judi. Kalau kita masuk penjara karena judi, tidak hanya beban kepada kita pribadi, tapi juga kepada istri dan anak serta keluarga besar," katanya berpesan.

Orang Tua Pakai Rekening Anak Main Judi

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong mengungkapkan pihaknya menemukan fakta bahwa adanya rekening atas nama anak-anak yang digunakan oleh orang tuanya untuk bermain judi daring atau online.

"Ini yang suka main (judi online berkedok gim) orang tua sebetulnya. Orang tuanya kemudian membikinkan rekening buat anaknya, kemudian dengan rekening itulah dia melakukan transfer untuk bermain judi online," ujarnya di Labuan Bajo, Selasa 30 Juli 2024.

Selain orang dewasa, lanjut Usman, judi online juga menyasar anak-anak dengan berkamuflase menjadi game. Ciri game berkedok judi seperti mengarahkan untuk pengisian dana (top up).

Baca juga: Antisipasi Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Sidak HP Anggota

"Ketika ada top up dan menjanjikan kemenangan maka hampir pasti itu bukan gim melainkan judi online, hanya metodenya melalui permainan," ungkapnya.

Menteri Kominfo, lanjut dia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.

Permenkominfo itu juga mengatur game tidak boleh mengandung judi online. "Sekarang kami sedang menelusuri datanya," imbuhnya. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved