Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Pemerintah Daerah dan Masyarakat Keberadaan Awasi Orang Asing
Sebab menurutnya penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, dan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Djone menegaskan pengawasan orang asing menjadi tanggungjawab bersama semua, sehingga pemerintah daerah bersama masyarakat wajib megawasi keberadaan orang asing di daerahnya.
Hal tersebut diungkapkan saat membuka kegiatan Diseminasi peran tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam penanganan detensi dan pengungsi luar negeri di Hotel Padadita Beach, Kota Waingapu, Sumba Timur, Jumat 2 Agustus 2024.
Marciana mengatakan pihaknya melakukan kegiatan diseminasi peran tugas dan fungsi Rudenim dalam penanganan detensi dan pengungsi luar negeri bagi instansi terkait di Kabupaten Sumba Timur.
"Kami juga berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengungsi yang ditampung di beberapa tempat penampungan di Kota Kupang, sesuai dengan standar operasional prosedur dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Tiles, Kakanwil Kemenkumham NTT Percepat Pelayanan Paspor
Diuraikannya, diseminasi ini diselenggarakan secara berkesinambungan, dengan tujuan dapat memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait dalam satgas penaganan pengungsi dari luar negeri di Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan ini juga bertujuan adanya sharing data dan informasi, serta sebagai bahan referensi dan dasar pengetahuan terkait penanganan pengungsi dari luar negeri yang saat ini berada di Wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumba Timur.
Sebab menurutnya penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, dan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah.
Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan pengungsi yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.
Pihaknya juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama bagi semua stakeholder yang ada di Kabupaten Sumba Timur demi menjaga dan mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Sumba Timur.
Terkait peran Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
Rudenim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pendetensian orang asing.
Fungsi Rudenim melaksanakan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga; dan pelaksanaan pengelolaan tata usaha.
Peran Rudenim sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap para deteni yang merupakan warga negara asing penghuni Rudenim yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.
Proses pendentensian terhadap para deteni dilakukan hingga yang bersangkutan memiliki biaya untuk dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.