Kabar Artis

Soal Ujiamm Sekolah dan Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 269 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Simak berikut soal ujian sekolah dan kunci jawaban pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Buku IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Simaklah kunci jawaban IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi berikut ini, yang mencakup Aktivitas 4.18. 

Pahami Risiko: Kenali berbagai bentuk penipuan dan modus operandi yang umum digunakan oleh penipu.

Update Informasi: Ikuti berita atau informasi terkini mengenai penipuan dan scam yang mungkin muncul di masyarakat.
e. Laporkan Penipuan:

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 SD Halaman 36 Kurikulum Merdeka, Perjuangan Pangeran Diponegoro

Hubungi Pihak Berwenang: Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga yang berwenang seperti OJK, polisi, atau lembaga perlindungan konsumen.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko pinjol ilegal dan penipuan.

2. Jelaskan peran dan fungsi OJK dalam kasus seperti di atas!

Jawaban: Berikut adalah peran dan fungsi OJK dalam konteks ini:

1. Regulasi dan Pengawasan

Penerbitan Izin: OJK bertanggung jawab untuk memberikan izin dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online. Pinjol yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Pengawasan Kegiatan: OJK memantau kegiatan pinjol untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dan transparansi informasi.

2. Edukasi dan Sosialisasi

Informasi dan Edukasi Publik: OJK melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, cara melaporkan, dan langkah-langkah pencegahan. Ini membantu masyarakat untuk lebih waspada dan dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Penyuluhan: OJK juga melakukan penyuluhan tentang risiko dan bahaya dari pinjol ilegal serta modus penipuan untuk meningkatkan kesadaran publik.

3. Penanganan dan Pelaporan

Penanganan Pengaduan: OJK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal dan dapat mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang terbukti melanggar hukum.

Koordinasi dengan Pihak Terkait: OJK bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum untuk menangani pinjol ilegal dan melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang terlibat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved