Berita NTT
Araksi NTT Minta Kemenag Batalkan Proses Seleksi Rektor IAKN Kupang
IAKN Kupang dikatakan bukan merupakan warga NTT, namun menurut Harun regulasi memungkinkan untuk pendaftar dari luar wilayah NTT.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
“Saat proses seleksi ada surat di mana semua calon rektor dipanggil, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Dalam surat itu nama saya sebagai rektor petahana tidak ada. Lalu saya ke Jakarta mengkonfirmasi kenapa nama saya tidak ada. Lalu dijelaskan tentang PMA Nomor 17 tahun 2021, pasal 9 ayat 2,” kata Harun.
Menurut Harun pada tahun 2016-2020 dia memimpin sebagai ketua di STAKN, kemudian tahun 2020-2024 diangkat sebagai rektor di IAKN oleh Kemenag sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua proses sudah jalan, saya dijelaskan bahwa berturut-turut menjadi ketua garing rektor (ketua/rektor). Karena sudah dijelaskan jadi saya pulang. Kalau dihitung dari ketua sambung rektor jadi sudah dua kali berturut,” ucapnya.
Saat seleksi yang diusulkan ada 3 IAKN yakni Kupang Palangkara dan Toraja yang masa kepemimpian rektornya telah selesi.
“Saat seleksi ini yang diusulkan untuk seleksi ada IAKN Kupang, IAKN Palangkaraya dan IAKN Toraja. Kami bertiga dengan rekan saya dari dua institut ini, sebelumnya sama-sama menjabat ketua saat masih berstatus sekolah tinggi. Ketika perubahan bentuk perguruan tinggi dari sekolah tinggi menjadi Institut, kami bertiga sama-sama menjadi rektor. Persoalannya dua teman saya ini bisa ikut seleksi, tetapi saya tidak. Ini yang menjadi polemik. Jadi ada anggapan di masyarakat bahwa Kemenag tidak adil, kenapa yang dua bisa ikut sementara Kupang tidak,” jelasnya.
Dua peserta yang mengikuti seleksi rektor IAKN Kupang dikatakan bukan merupakan warga NTT, namun menurut Harun regulasi memungkinkan untuk pendaftar dari luar wilayah NTT.
Terkait polemik yang berkembang di masyarakat tentang seleksi rektor IAKN, bagi Harun hal tersebut adalah bukti kecintaan masyarakat kepada dirinya dan lembaga IAKN.
“Saya mengapresiasi pendapat masyarakat, ini adalah bukti kecintaan masyarakat terhadap saya dan lembaga. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saya harus patuh pada regulasi yang ada,” tutupnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.