Berita NTT
Araksi NTT Minta Kemenag Batalkan Proses Seleksi Rektor IAKN Kupang
IAKN Kupang dikatakan bukan merupakan warga NTT, namun menurut Harun regulasi memungkinkan untuk pendaftar dari luar wilayah NTT.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI, membatalkan proses seleksi Rektor Institut Agama Kristen (IAKN) Kupang karena dinilai janggal dan menyalahi aturan.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, S.H., didampingi Ketua Araksi TTS, Dony Tanoen, S.E., mengatakan ada dugaan pasal karet yang diberlakukan dalam seleksi ini.
“Araksi NTT melihat ini adalah persoalan yang serius. Saat seleksi panitia menggunakan dasar hukum yang multitafsir. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 17 tahun 2021 ada pasal yang menurut kami pasal karet yang bisa didagangkan,” ujarnya Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam pasal tersebut lanjutnya dikatakan bahwa rektor yang telah menjabat dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi.
Baca juga: PLN UIP Nusra Audiensi dengan Kejati NTT, Siap Kawal PSN di Provinsi NTT Sampai Tuntas
“Salah satu pasalnya bilang rektor yang sekarang Dr. Harun Natonis tidak bisa mencalonkan diri, tetapi saya bantah itu. Dr. Harun baru satu kali menjadi ketua, saat IAKN masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAKN), dan satu kali menjadi rektor saat STAKN sudah menjadi IAKN. Jabatan ketua dan rektor itu berbeda. Kalau Dr. Harun saat institut baru satu kali menjabat jadi rektor, maka masih ada kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi,” tegas Alfred.
Selain itu secara program nasional lanjut Alfred, Presiden mengharapkan setiap daerah memiliki tokoh pendidikan.
“Panitia dalam menyeleksi telah mengimpor orang luar, untuk mengatur pendidikan di NTT. Ini adalah bentuk diskriminasi. Secara program nasional, presiden mengharapkan setiap daerah memiliki tokoh pendidikan. Kita memiliki stok tokoh pendidikan luar biasa di NTT dan mengukir prestasi. Misalnya Undana, Unkris, Unika tidak ada pemimpin yang dari luar, kita sudah punya kebijakan lokal untuk mengorbitkan tokoh di NTT untuk mengelola pendidikan di NTT,” jelasnya.
Alfred tidak menampik bahwa jabatan rektor adalah jabatan politik, namun tidak boleh membalut prosedur seleksi dengan kepentingan politik.
“Rektor itu jabatan politis, tidak bisa diingkari. Ketika kita sodorkan prosedur untuk membungkus politik, itu yang saya tantang. Kita minta pada Kemenag tidak boleh kirim orang luar untuk ciptakan kegaduhan di NTT. Kalau sampai itu terjadi, maka Kemenag lah yang menciptakan kegaduhan di NTT,” kata Alfred.
Alfred meminta agar Kemenag melakukan dua pilihan yakni seleksi ulang rektor IAKN, atau Dr. Harun diizinkan melanjutkan proses seleksi.
“Kami minta stopkan proses ini dan seleksi ulang, atau Dr. Harun di titik mana dikeluarkan dari seleksi, masukan kembali untuk diproses sesuai ketentuan ada. Untuk kebijakan lokal, panitia jangan sok suci. Kita sudah mencium ada dugaan mafia, ada dugaan sogok didalam karena dugaan pasal karet. Panitia tidak boleh cuci tangan. Kalau sampai mereka cuci tangan, saya akan giring mereka ke ranah hukum,” ucap Alfred.
Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis 1 Agustus 2024 menyampaikan terkait detail proses seleksi.
“Proses penjaringan dimulai dari bulan Desember 2023 oleh panitia, selanjutnya diserahkan ke senat kemudian diproses dan dinilai secara kualitatif oleh senat lalu dikirim ke pusat. Jumlah yang mendaftar untuk ikut seleksi ada 4 orang. Dalam perjalanan ada 1 orang meninggal, jadi tinggal 3 orang,” ujarnya.
Harun mengatakan kepemimpinannya sebagai rektor periode 2020-2024, telah berakhir pada 17 Februari 2024. Tetapi karena berbagai halangan dan kesibukan baru diproses minggu lalu.
“Saat proses seleksi ada surat di mana semua calon rektor dipanggil, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Dalam surat itu nama saya sebagai rektor petahana tidak ada. Lalu saya ke Jakarta mengkonfirmasi kenapa nama saya tidak ada. Lalu dijelaskan tentang PMA Nomor 17 tahun 2021, pasal 9 ayat 2,” kata Harun.
Menurut Harun pada tahun 2016-2020 dia memimpin sebagai ketua di STAKN, kemudian tahun 2020-2024 diangkat sebagai rektor di IAKN oleh Kemenag sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua proses sudah jalan, saya dijelaskan bahwa berturut-turut menjadi ketua garing rektor (ketua/rektor). Karena sudah dijelaskan jadi saya pulang. Kalau dihitung dari ketua sambung rektor jadi sudah dua kali berturut,” ucapnya.
Saat seleksi yang diusulkan ada 3 IAKN yakni Kupang Palangkara dan Toraja yang masa kepemimpian rektornya telah selesi.
“Saat seleksi ini yang diusulkan untuk seleksi ada IAKN Kupang, IAKN Palangkaraya dan IAKN Toraja. Kami bertiga dengan rekan saya dari dua institut ini, sebelumnya sama-sama menjabat ketua saat masih berstatus sekolah tinggi. Ketika perubahan bentuk perguruan tinggi dari sekolah tinggi menjadi Institut, kami bertiga sama-sama menjadi rektor. Persoalannya dua teman saya ini bisa ikut seleksi, tetapi saya tidak. Ini yang menjadi polemik. Jadi ada anggapan di masyarakat bahwa Kemenag tidak adil, kenapa yang dua bisa ikut sementara Kupang tidak,” jelasnya.
Dua peserta yang mengikuti seleksi rektor IAKN Kupang dikatakan bukan merupakan warga NTT, namun menurut Harun regulasi memungkinkan untuk pendaftar dari luar wilayah NTT.
Terkait polemik yang berkembang di masyarakat tentang seleksi rektor IAKN, bagi Harun hal tersebut adalah bukti kecintaan masyarakat kepada dirinya dan lembaga IAKN.
“Saya mengapresiasi pendapat masyarakat, ini adalah bukti kecintaan masyarakat terhadap saya dan lembaga. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saya harus patuh pada regulasi yang ada,” tutupnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.