Berita NTT
Araksi NTT Minta Kemenag Batalkan Proses Seleksi Rektor IAKN Kupang
IAKN Kupang dikatakan bukan merupakan warga NTT, namun menurut Harun regulasi memungkinkan untuk pendaftar dari luar wilayah NTT.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI, membatalkan proses seleksi Rektor Institut Agama Kristen (IAKN) Kupang karena dinilai janggal dan menyalahi aturan.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, S.H., didampingi Ketua Araksi TTS, Dony Tanoen, S.E., mengatakan ada dugaan pasal karet yang diberlakukan dalam seleksi ini.
“Araksi NTT melihat ini adalah persoalan yang serius. Saat seleksi panitia menggunakan dasar hukum yang multitafsir. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 17 tahun 2021 ada pasal yang menurut kami pasal karet yang bisa didagangkan,” ujarnya Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam pasal tersebut lanjutnya dikatakan bahwa rektor yang telah menjabat dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi.
Baca juga: PLN UIP Nusra Audiensi dengan Kejati NTT, Siap Kawal PSN di Provinsi NTT Sampai Tuntas
“Salah satu pasalnya bilang rektor yang sekarang Dr. Harun Natonis tidak bisa mencalonkan diri, tetapi saya bantah itu. Dr. Harun baru satu kali menjadi ketua, saat IAKN masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAKN), dan satu kali menjadi rektor saat STAKN sudah menjadi IAKN. Jabatan ketua dan rektor itu berbeda. Kalau Dr. Harun saat institut baru satu kali menjabat jadi rektor, maka masih ada kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi,” tegas Alfred.
Selain itu secara program nasional lanjut Alfred, Presiden mengharapkan setiap daerah memiliki tokoh pendidikan.
“Panitia dalam menyeleksi telah mengimpor orang luar, untuk mengatur pendidikan di NTT. Ini adalah bentuk diskriminasi. Secara program nasional, presiden mengharapkan setiap daerah memiliki tokoh pendidikan. Kita memiliki stok tokoh pendidikan luar biasa di NTT dan mengukir prestasi. Misalnya Undana, Unkris, Unika tidak ada pemimpin yang dari luar, kita sudah punya kebijakan lokal untuk mengorbitkan tokoh di NTT untuk mengelola pendidikan di NTT,” jelasnya.
Alfred tidak menampik bahwa jabatan rektor adalah jabatan politik, namun tidak boleh membalut prosedur seleksi dengan kepentingan politik.
“Rektor itu jabatan politis, tidak bisa diingkari. Ketika kita sodorkan prosedur untuk membungkus politik, itu yang saya tantang. Kita minta pada Kemenag tidak boleh kirim orang luar untuk ciptakan kegaduhan di NTT. Kalau sampai itu terjadi, maka Kemenag lah yang menciptakan kegaduhan di NTT,” kata Alfred.
Alfred meminta agar Kemenag melakukan dua pilihan yakni seleksi ulang rektor IAKN, atau Dr. Harun diizinkan melanjutkan proses seleksi.
“Kami minta stopkan proses ini dan seleksi ulang, atau Dr. Harun di titik mana dikeluarkan dari seleksi, masukan kembali untuk diproses sesuai ketentuan ada. Untuk kebijakan lokal, panitia jangan sok suci. Kita sudah mencium ada dugaan mafia, ada dugaan sogok didalam karena dugaan pasal karet. Panitia tidak boleh cuci tangan. Kalau sampai mereka cuci tangan, saya akan giring mereka ke ranah hukum,” ucap Alfred.
Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis 1 Agustus 2024 menyampaikan terkait detail proses seleksi.
“Proses penjaringan dimulai dari bulan Desember 2023 oleh panitia, selanjutnya diserahkan ke senat kemudian diproses dan dinilai secara kualitatif oleh senat lalu dikirim ke pusat. Jumlah yang mendaftar untuk ikut seleksi ada 4 orang. Dalam perjalanan ada 1 orang meninggal, jadi tinggal 3 orang,” ujarnya.
Harun mengatakan kepemimpinannya sebagai rektor periode 2020-2024, telah berakhir pada 17 Februari 2024. Tetapi karena berbagai halangan dan kesibukan baru diproses minggu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.