Berita Rote Ndao
Samarkan Diri dan Hendak Lari ke Kupang, Sopir di Rote Ndao Dibekuk Polisi Usai Curi Uang Kios
Hasil penyelidikan dan pengembangan, Rabu petang, personel Polsek Rote Barat berhasil menangkap pelaku Ferdianus di Desa Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Seorang sopir di Kabupaten Rote Ndao, Ferdianus Meku (24) dibekuk Polisi Polsek Rote Barat karena terbukti mencuri uang kios milik Yesaya Heu (43) di Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kasus pencurian tersebut teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/12/VII/2024/SPKT/Sek Rote Barat/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 31 Juli 2024.
Kapolsek Rote Barat, Iptu Marfilson Petrus membeberkan, peristiwa pencurian terjadi pada pukul 02.15 Wita, Rabu, 31 Juli 2024.
"Pasca kejadian terduga pelaku berusaha untuk mengelabui petugas dengan menggunting rambut, jenggot, kumis serta mengganti warna rambut dengan warna kuning," ungkap Iptu Marfilson kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dikatakan lebih lanjut, terduga pelaku Ferdianus juga berencana pada esok hari akan melarikan diri ke Kupang.
Iptu Marfilson mengisahkan, sekira pukul 06.00 Wita pada Rabu, 31 Juli 2024, korban membuka kiosnya.
Yesaya kaget karena mendapati uang miliknya senilai Rp 20 Juta yang disimpan dalam laci meja kios telah hilang diambil orang.
Korban lalu memberitahukan ke istrinya Taroci Y. Sumba. Pasutri itu kemudian menghubungi Mas Fuat yang merupakan teknisi CCTV untuk mengecek rekaman dalam CCTV.
Setelah dilakukan pengecekan di rekaman CCTV, masih kata Iptu Marfilson, ditemukan pelaku Ferdianus masuk ke dalam kios milik korban pada pukul 02.15 Wita.
"Dari rekaman CCTV di kios milik korban, diperoleh ciri-ciri pelaku yakni berjenis kelamin laki-laki, memakai jaket bertudung/hoodie warna kuning dan memakai celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih," tutur Iptu Marfilson.
Pelaku Yesaya diketahui mengambil uang serta beberapa barang kios seperti rokok dan barang jualan lainnya.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Lontar, Warga Oebou Rote Barat Daya Tewas di Tempat
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke piket Polsek Rote Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah menerima laporan polisi, anggota piket kami bersama personel unit Intelkam dan unit Reskrim Polsek Rote Barat dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Hironimus Yanson melakukan penyelidikan," ucap Iptu Marfilson.
Hasil penyelidikan oleh polisi, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan seorang sopir yang tinggal di Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut Kecamatan Rote Barat dan sementara berada di Desa Bo'a Kecamatan Rote Barat.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, Rabu petang, personel Polsek Rote Barat berhasil menangkap pelaku Ferdianus di Desa Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.
"Setelah kami menginterogasi pelaku, dia pun mengakui perbuatannya kalau ia telah mencuri di kios milik Yesaya Heu pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku mengaku mencuri uang Rp 20 Juta serta enam bungkus rokok," pungkas Iptu Marfilson.
Semua barang bukti tersebut diamankan di tempat tinggal pelaku di rumah Elias Faturaja, Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ikatan uang senilai Rp. 20.200.000 dengan rincian 161 lembar uang pecahan Rp.100.000 atau sejumlah Rp. 16.100.000. Lalu 80 lembar uang pecahan Rp. 50.000 atau sejumlah Rp. 4.000.000 dan lima lembar uang pecahan Rp. 20.000 atau sejumlah Rp. 100.000.
Kemudian diamankan pula dua bungkus rokok Marlboro merah, dua bungkus rokok Marlboro putih, dua bungkus rokok Esse change double, satu jaket bertudung/hoodie warna kuning, satu buah kaos oblong warna hijau dan satu celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.
Dikatakan Iptu Marfilson, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rote Barat. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.