Berita Rote Ndao

Samarkan Diri dan Hendak Lari ke Kupang, Sopir di Rote Ndao Dibekuk Polisi Usai Curi Uang Kios

Hasil penyelidikan dan pengembangan, Rabu petang, personel Polsek Rote Barat berhasil menangkap pelaku Ferdianus di Desa Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rote Barat, Rabu, 31 Juli 2024. 

Hasil penyelidikan dan pengembangan, Rabu petang, personel Polsek Rote Barat berhasil menangkap pelaku Ferdianus di Desa Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.

"Setelah kami menginterogasi pelaku, dia pun mengakui perbuatannya kalau ia telah mencuri di kios milik Yesaya Heu pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku mengaku mencuri uang Rp 20 Juta serta enam bungkus rokok," pungkas Iptu Marfilson.

Semua barang bukti tersebut diamankan di tempat tinggal pelaku di rumah Elias Faturaja, Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ikatan uang senilai Rp. 20.200.000 dengan rincian 161 lembar uang pecahan Rp.100.000 atau sejumlah Rp. 16.100.000. Lalu 80 lembar uang pecahan Rp. 50.000 atau sejumlah Rp. 4.000.000 dan lima lembar uang pecahan Rp. 20.000 atau sejumlah Rp. 100.000.

Kemudian diamankan pula dua bungkus rokok Marlboro merah, dua bungkus rokok Marlboro putih, dua bungkus rokok Esse change double, satu jaket bertudung/hoodie warna kuning, satu buah kaos oblong warna hijau dan satu celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.

Dikatakan Iptu Marfilson, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rote Barat. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved