Berita Alor

Simpan Narkoba di Jok Motor, Pria di Alor Ditangkap Polisi

Karena curiga personel yang melakukan patroli menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dan pengeledahan.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sat Resnarkoba Polres Alor mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu di Kabupaten Alor yang diduga dilakukan oleh SRSO (26) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Alor mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu di Kabupaten Alor yang diduga dilakukan oleh SRSO (26) pria asal Kabupaten Alor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Alor AKP Yohanes Sedu Dore mengatakan pada tanggal 19 Juli 2024, Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, dan melihat pelaku mengendarai motor tanpa plat sambil membonceng temannya.

Karena curiga personel yang melakukan patroli menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dan pengeledahan.

Di dalam jok sepeda motor yang dikendari pelaku, petugas menemukan satu bungkusan kertas putih di dalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian SRSO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Alor, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut mempunyai berat bruto seberat 0,2 gram. Setelah itu barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang, dan didapatkan hasil bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Sat Resnarkoba Polres Alor tersebut positif mengandung metamfetamin,” ujarnya, Rabu 31 Juli 2024.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Yohanes mengigatkan kepada masyrakat agar tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan dampak hukumnya. 

“Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkotika yang terus mengancam tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat,” ucapnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved