Berita Lembata
Program Inklusi, Lakpesdam PCNU Lembata Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan manusia Indonesia seutuhnya guna terwujudnya Visi Indonesia 2045.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lakpesdam PCNU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama) Kabupaten Lembata menyelenggarakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di SMK Negeri 1 Buyasuri, Sabtu, 27 Juli 2024.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Program INKLUSI atau program dari Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI).
Sosialisasi ini menghadirkan empat orang pembicara. Mereka adalah Fauziah Rahmawati (Penyuluh Kemenaq Lembata), Maria Loka (LSM Permata), Iptu Akhamad A. Peuohaq (Kapolsek Buyasuri) dan Rosadalima Robiwala (Bidan Desa).
Baca juga: Terima SK Partai Demokrat untuk Calon Bupati Lembata, Ini Pesan Marsianus Jawa
Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Muhamd Sirajudin (Fasilitator Yayasan Plan International Indonesia).
Maria Loka membahas Strategi advokasih NGO/LSM untuk perlindungan hak anak serta upaya mengakhiri perkawinan anak. Kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Lembata cukup tinggi dan dia memberi pengetahuan kepada para peserta tentang hak-haknya sebagai anak.
"Siapa saja dapat menjadi pelaku kekerasan secara fisik maupun psikis, baik itu anak sendiri maupun orang dewasa tanpa pandang jenis kelamin," kata Maria.
Maria juga menyampaikan kepada anak- anak supaya dapat melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang jika menjadi korban kekerasan.
Fauziah Rahmawati, penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Lembat, membahas pandangan islam tentang perkawinan anak, dampak serta upaya untuk mencegah.
Dia menjelaskan UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 tentang anak, yakni seorang yang belum berusia 18 tahun termaksud anak yang masih dalam kandungan.
Maka dari itu anak baru bisa dinikahkan secara resmi bila keduanya berusia 19 tahun ke atas.
Dia menyebutkan dalam Islam tidak ada pembatasan usia pernikahan. Tetapi dalan QS An-Nisa ayat 6 “ disebutkan sampai meraka mencapai usia nikah aritinya meraka sudah siap secara lahir dan batin, sehingga pernikahan akan sakinah mawadah warahma jika kedua pasangan telah mencapai usia dewasa.
Akhmad A. Peuohaq, Kapolsek Buyasuri, menjelaskan tentang penegakan hukum kepada pelaku kekerasan dan eksploitasi anak baik itu pelakunya masih dikatagorikan anak-anak maupun orang dewasa.
Rosadalima Robiwala sebagai bidan desa membahas tentang pendidikan Kesehatan dan reproduksi dalam upaya pencegahan dan perkawinan anak.
Dia menekankan bahaya seks bebas bagi kesehatan dan kehamilan usia anak yang dapat menyebabkan kematian.
Untuk diketahui, program Inklusi berjalan selama delapan tahun, yang dilaksanakan dalam dua tahapan, 2021-2026 dan 2027-2029.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sosialisasi-pencegahan-perkawinan-anak-di-SMK-Negeri-1-Buyasuri.jpg)