Pilkada Timor Tengah Utara

Prediksi Direktur Lakmas CW NTT Perihal Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Timor Tengah Utara

Sedangkan PKB 4  Kursi sudah pasti berkoalisi dengan PAN yang memiliki 2 Kursi dan mengusung Falen Kebo-Kamillus Elu. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait menyampaikan prediksi perihal geliat Pilkada Kabupaten TTU.

Prediksi tersebut berkaitan dengan peluang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten TTU tahun 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 24 Juli 2024, Viktor menjelaskan, dalam Pasal 59 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyebutkan “Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) undang-undang Pilkada berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.  

Menurutnya, Ambang batas 20 persen dari jumlah kursi 30 di DPRD  TTU menegaskan bahwa jumlah minimal 6 Kursi perolehan kursi parpol/gabungan parpol untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah. Dari 8 parpol peraih kursi DPRD TTU, tidak ada satupun  yang memenuhi ambang batas 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara. 

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, DPP Hanura Belum Terbitkan SK Bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati 

Informasi dari sejumlah berita yang berseliweran Partai Nasdem yang merebut 5 kursi DPRD telah berkoalisi dengan Partai Perindo 2 Kursi dengan mengusung Kristina Muki-Kornelis Naifatin. Sedangkan PKB 4  Kursi sudah pasti berkoalisi dengan PAN yang memiliki 2 Kursi dan mengusung Falen Kebo-Kamillus Elu. 

Partai besar seperti Golkar dengan 5 Kursi, yang paling banyak diminati bakal calon yang mendaftar termasuk 2 Petahana, David Djuandi dan Eusebius Binsasi dari Partai Gerindra dengan 4 Kursi, belum juga menunjukan arah Koalisinya dan masih berjibaku dengan survei elektabilitas bakal calon yang mendaftar.

Di "Partai Tua" ini bersaing juga bakal calon dalam survei Juandi David-Hendrikus Bana, Yanto Tantri -Jhon Amsikan dan Eusebius Binsasi-Gusti Tulasi. Partai PDIP dengan 4 Kursi yang juga diminati oleh 2 petahana yang mengusung kadernya sebagai bakal calon wakil bupati juga belum jelas arah koalisinya. 

Apabila hasil survei Partai Golkar dimana Eusebius Binsasi disandingkan dengan Gusti Amsikan maka, arah koalisi berubah menjadi Partai Golkar dan Gerindra. 

Dikatakan Viktor, apabila hasil survei menempatkan Yanto dan Jhon Amsikan pilihannya atau Juandi David - Hendrikus Bana maka, Partai Golkar harus mencari partai koalisi lagi, minimal 1 kursi untuk penuhi ambang batas pencalonan.

"Dan bila Partai Golkar mengakomodir Yanto-Amsikan, apakah David masih akan berpasangan dengan Hen dan Eus masih akan berpasangan dengan Gusti, mengingat kedua bakal calon itu bukan kader partai tersisa  yang belum berkoalisi? Akankah muncul bakal calon dari swapraja Insana untuk David maupun Eus?! ataukah David dan Eus akan kembali mengikrarkan janji melanjutkan kebersamaan mereka di Pilkada 2024 ini?," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved