Berita Ende

Soal Kasus Dugaan Uang Rp3 Miliar Hilang di RSUD Ende, Begini Saran Akademisi Hukum

dia tidak boleh dipublikasikan karena Inspektorat tidak memiliki kewenangan dan hasil audit tidak menjadi dasar untuk dilakukan penyidikan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
RSUD ENDE - Suasana di RSUD Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende cukup menyita perhatian publik Kabupaten Ende dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Yohanes Don Bosko Watu, dosen hukum Universitas Flores Ende kepada TribunFlores.com, Jumat, 26 Juli 2024 sore menyarankan agar kasus tersebut betul-betul dilihat secara proporsional mana yang menjadi tugas masing-masing pihak.

"Inspektorat Kabupaten Ende berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap SKPD yang ada di daerah. Saran saya sebaiknya inspektorat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala daerah sebagai penanggung jawab keuangan di daerah," jelas Don Watu.

Menurut dia, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara atau tidak atas kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende adalah BPKP. 

Baca juga: Paket Deo-Do Banjir Dukungan dari Milenial di Pilkada Ende

Apapun hasil auditnya, lanjut dia tidak boleh dipublikasikan karena Inspektorat tidak memiliki kewenangan dan hasil audit tidak menjadi dasar untuk dilakukan penyidikan.

"Inti dari semua penyelesaian itu jangan sampai melewati proses" tandas dia.

Sebelumnya secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi kepada TribunFlores.com mengatakan, penyidik Tipikor Polres Ende melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende terhitung sejak Jumat, 26 Juli 2024 atas perintah dirinya.

"Mereka melakukan pemeriksaan atas perintah dari saya, kalau berkaitan dgn korupsi, kita belun bisa pastikan karena masih proses penyelidikan," ujar AKP Cecep.

Dia juga mengatakan Polres Ende dalam hal ini Penyidik Tipikor memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tanpa harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi manapun.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved