Berita Ende

Bergerak Cepat,Penyidik Tipikor Polres Ende Lidik Kasus Dugaan Uang Rp 3 Miliar Hilang di RSUD Ende

Bergerak cepat, Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Ende mulai menyelidiki Kasus Dugaan Uang hilang Rp 3 Miliar di RSUD Ende

|
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya - Penyidik Tipikor Polres Ende mulai Lidik Kasus Dugaan Uang Rp 3 Miliar hilang di RSUD Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Ende mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus DugaanUang Rp 3 Miliar hilang di RSUD Ende.

Penyelidikan Kasus Uang Rp 3 miliar hilang di RSUD Ende muali dilakukan sejak Jumat, 26 Juli 2024. 

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat, 26 Juli 2024 siang membenarkan hal itu. 

"Iya, mulai hari ini kita lakukan pemeriksaan," ujar AKP Cecep. 

AKP Cecep menyebut belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikan pemeriksaaan atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Kabupaten Ende tersebut. 

Baca juga: Soal Uang Hilang di RSUD Ende, Ombudsman NTT: Bendahara dan Direktur Lama Harus Buka Suara

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende, Abdon Senen Saji saat ditemui TribunFlores.com secara terpisah, Jumat, 26 Juli 2024 di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Ende belum melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende

Abdon Senen Saji mengaku, surat pemberitahuan atau permintaan pemeriksaan dari pihak RSUD Ende terkait kasus dugaan  hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar baru diterima Inspektorat hari ini, Jumat, 26 Juli 2024. 

Keterangan Abdon Senen Saji ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Direktur RSUD Ende, dr Ester Jelita Puspita kepada TribunFlores.com, Kamis, 25 Juli 2024 yang menyatakan setelah diketahui adanya selisih, lanjut dia, dibentuklah tim audit internal untuk dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan hasilnya dilaporkan ke Pj Sekda Ende dan sesuai arahan orang nomor satu di Kabupaten Ende dan berdasarkan regulasi, pihak RSUD Ende harus melaporkan hasil audit tim internal ke Inspektorat Kabupaten Ende dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

dr Ester Jelita Puspita juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ende hasilnya, kata dia biarlah APH yang akan menindaklanjuti.

"Kami belum pernah lakukan pemeriksaan terkait itu, surat pemberitahuan baru masuk tadi, saya juga sudah dari rumah sakit tadi, tadi pagi juga sudah lapor di Pj Sekda terkait surat ini dan tadi waktu ketemu ibu direktur itu informasinya surat dari tipikor sudah masuk kemarin untuk pemenuhan dokumen," ungkap Abdon. 

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Apresiasi Keberanian Direktur RSUD Ende Buka-Bukaan Masalah di Rumah Sakit

Dikatakan dia, apabila Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende sudah mulai melakukan penyidikan maka Inspektorat Kabupaten Ende tidak bisa lagi untuk melakukan pemeriksaan. Namun apabila diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara maka Inspektorat akan melakukan audit. 

"Nanti mereka (red: tipikor) akan melakukan pemeriksaan biasanya mereka akan lakukan permintaan dokumen-dokumen, setelah mereka telusuri, periksa dan evaluasi terkait dengan dokumen yang ada dan apabila ada potensi kerugian biasanya mereka minta kita untuk melakukan perhitungan kerugian," jelas Abdon. 

Ditanya soal hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT, Abdon mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG com di GOOGLE NEWS
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved