Rote Ndao Terkini

Angkat 894 PPPK, Bupati Rote Ndao Ancam Proses Pidana Pemalsu Dokumen

Ditambahkannya, ancaman hukum tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membantu, tetapi juga kepada PPPK itu sendiri. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
UCAPAN SELAMAT - Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao memberi ucapan selamat kepada PPPK yang diangkat di Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengeluarkan peringatan tegas kepada 894 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat. 

Dalam arahannya pada upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025), ia menegaskan akan memproses secara pidana siapa pun yang terbukti memalsukan dokumen untuk memenuhi syarat kelulusan.

"Pastikan saudara-saudara lolos karena betul memenuhi syarat, bukan dimanipulasi," pungkas Paulus.

Ia mengemukakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan representasi negara yang harus menjaga integritas dan tidak menodai karier dengan tindakan ilegal.

Ditambahkannya, ancaman hukum tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membantu, tetapi juga kepada PPPK itu sendiri. 

Baca juga: Literasi Menyeruak di Rote Ndao, Relawan Gelar Aksi Baca di Ruang Publik

"Berdampak pidana pada siapa yang memalsukan, termasuk PPPK-nya," tegasnya.

Ketegasan ini, diungkapkannya, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan pemerintah pusat telah memangkas dana transfer ke Kabupaten Rote Ndao sebesar sekitar Rp 73 miliar.

Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut mengancam ketersediaan dana untuk membayar gaji 894 PPPK yang telah diangkat.

Berdasarkan perhitungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kata Paulus, anggaran saat ini hanya cukup untuk membayar gaji para PPPK hingga Desember 2026.

Langkah tegas ini, tambah Paulus, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran negara yang terbatas hanya diberikan kepada aparatur yang sah dan memenuhi syarat secara legal. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved