Wawancara Eksklusif

Wawancara Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Peggy dengan Sudirman Patut Dicurigai

Di media sosial beredar video Peggy yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). 

Tentu para penasihat hukumnya yakin bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, keyakinan itu kan boleh-boleh saja, itu hak setiap orang. Demikian pula yang akan diuji nanti di PK ini adalah keyakinan hakim yang memutuskan dari tiga tingkat peradilan dan sampai dengan bahkan grasi Bapak Presiden.

Oleh karena itu apa-apa yang merupakan novum baru harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim. Apakah ini mempunyai nilai atau tidak. Karena tidak punya nilai ya percuma tidak ada artinya sama sekali, kasus ini kan sudah bergulir 8 tahun yang lalu tiba-tiba menjadi heboh sekarang setelah ada penayangan film.

Kemudian secara liar kasus ini bergulir lagi dengan ditetapkannya saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka yang akhirnya di praperadilan kemudian dari pihak penyidik kalah.

Tentunya ini pun perlu mendapatkan sesuatu apa namanya penilaian dari masyarakat karena di media sosial beredar video saudara Peggy  Setiawan yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia itu sama sekali tidak mengenal para tersangka.

Tujuh narapidana itu dia tidak mengenal sama sekali meskipun salah satu di antaranya yang menunjuk Peggy Setiawan itu adalah temannya tapi sebelum peradilan kan tidak diakui.

Kemudian putuslah sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

Tapi itu hak-hakim ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Peggy Setiawan itu kenal tersangka-tersangka termasuk Sudirman.

Peggy  menunjuk tersangka Sudirman nah ini kan sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan di sini kan.

Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat. Kita harus jujurlah ya. Kemudian yang kedua, tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu. Ada peraturan ya kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari.

Tentunya hakim juga menilai apakah ini masuk dalam setelah 180 hari atau tidak.

Jadi saya pikir di sini yang perlu diuji apakah yang disampaikan Dede ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak bagaimana caranya saat ini kan dikatakan Dede bahwa semua direkayasa oleh Rudiana sehingga Rudiana dilaporkan ke Mabes Polri dengan beberapa orang.

Sebaliknya Rudiana karena merasa dia difitnah, merasa dicemarkan, merasa ada berita bohong disebarkan ke masyarakat. Dia juga melaporkan ke Polda jadi saling melapor tentunya secara logika ya saya kira secara logika dan normatif pengakuan Dede ini harus diuji dulu di pengadilan.

Apakah pengakuannya benar atau tidak sehingga kalau ini diajukan sebagai novum dan diterima oleh hakim saya kira mungkin satu kejanggalan.

Ada orang mengaku bisa saja mengaku apa saja, bicara apa saja tapi kan kita negara hukum. Jadi nanti kalau misalnya terbukti bahwa memang betul yang dikatakan si Dede itu bahwa diarahkan oleh Rudiana tentunya dengan satu penelusuran kembali kronologis kejadian pasti itu akan jadi novum yang sangat kuat.

Menurut saya tapi kalau tidak ya tentunya akan kembali kepada saudara Dede ini bahwa dia bisa ada konsekuensi hukum bahwa dia bisa dikenakan fitnah pencemaran nama baik, penyebaran berita umum media dan sebetulnya dia katakan lebih baik saya dipenjara daripada teman-teman saya dipenjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved