Wawancara Eksklusif

Wawancara Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Peggy dengan Sudirman Patut Dicurigai

Di media sosial beredar video Peggy yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). 

POS-KUPANG.CO, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Peggy Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina, berubah sikapnya setelah putusan praperadilan.

Di media sosial beredar video Peggy yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka.

Namun kemudian Peggy mengaku mengenali Sudirman, temannya di masa Sekolah Dasar (SD).

“Sebelum praperadilan kan tidak diakui. Kemudian putuslah sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona,” kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ito tidak bermaksud menyalahkan keputusan hakim praperadilan tetapi pernyataan Peggy tersebut patut dicurigai.

“Tapi itu hak-hakim ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Peggy Setiawan itu kenal tersangka termasuk Sudirman,” urainya.

Setelah sidang praperadilan, Peggy menunjuk tersangka Sudirman yang merupakan temannya semasa kecil.

“Ini sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan di sini kan,” imbuh Ito.

Dia mengatakan, ada Komisi Yudisial dan mungkin instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat. “Kita harus jujurlah," tandasnya.

Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ito Sumardi.

Sebagai mantan reserse kawakan atau mbahnya reserse bisa cerita dalam pandangan Pak Ito sekarang ini seorang terpidana sudah bebas yaitu Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cirebon. Atas dasar pencabutan pengakuan dari para sejumlah saksi dan juga para narapidana yang lain. Bagaimana menurut Pak Ito?

Saya kira kita perlu sepakat dulu saat ini yang ingin dibuktikan adalah adanya keadilan dan kebenaran.

Kita harus sepakat dulu tanpa melalui satu rekayasa atau framing baik melalui media ataupun opini masyarakat. Masyarakat perlu tahu bahwa peninjauan kembali itu adalah merupakan hak daripada seorang yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.

Itu adalah ruang hukum yang disiapkan dalam sistem peradilan di negara kita. Syaratnya adalah harus ada novum baru karena novum yang lama itu kan sudah digunakan sampai dia mendapatkan keputusan inkrah.

Nah kemudian bergulirnya kasus ini melalui Saka Tatal saat ini. Itu adalah selain daripada yang bersangkutan mendapatkan pendampingan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved