Wawancara Eksklusif
Wawancara Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Peggy dengan Sudirman Patut Dicurigai
Di media sosial beredar video Peggy yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka.
Kalau di dalam sistem hukum kita orang yang sudah dihukum seperti Sengkon dan Karta Itu setelah tiba-tiba ada orang yang mengaku dia adalah pembunuhnya dan setelah dibuktikan betul dia pembunuhnya maka Sengkon dan Karta ini dilepaskan, mendapat rehabilitasi, mendapatkan ganti rugi dari negara.
Ini hal yang tentunya perlu dicermati bukti-bukti yang akan diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal. Saya melihat banyak mengacu kepada bukti-bukti yang sudah digunakan di pengadilan.
Tentu hakim dari PK ini tentunya akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti itu sudah masuk dalam keputusannya inkrah atau ada hal-hal yang bisa diangkat sebagai bukti baru itu adalah inginnya kepada hakim.
Saya tidak mengatakan 8 terpidana itu salah karena saya tidak tahu, yang tahu yang melakukan itu hanya Tuhan saja bukan kita.
Tapi janganlah kita mengandai-andai kemudian membuat framing sehingga membuat seolah-olah ini ditujukan sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan.
Nah kita sekarang bicara masalah proses penyidikan itu ada dalam penyidikan di dalam peraturan kapori.
Pertama seorang penyidik itu dia harus melakukan penyidikan secara berhati-hati dan cermat. Penyidikan itu terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 baik dari keterangan saksi keterangan terdakwa kemudin saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.
Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti.
Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima, itu gak ada ceritanya ya kalau itu namanya satu kejahatan berjamaah.
Kemudian setelah jaksa menerima dia akan memberikan petunjuk namanya P18, P19 sampai dinyatakan lengkap P21 tahap 1. Kemudian diterbitkan P21 tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti selesai tugas penyidik.
Tahun 2016 itu manakala JPU mengatakan bahwa berkas diterima tersangka diterima, barang bukti diterima kemudian setelah itu oleh jaksa dibuatlah rencana penuntutan berdasarkan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan atau terdakwa yang sudah diberikan.
Dia membuat satu resume kesimpulan dari kesimpulan itu jaksa akan memberikan satu pertimbangan hukuman apa yang pantas diberikan kepada calon terdakwa.
Diajukanlah kepada pengadilan di sana jaksa menyampaikan argumentasinya bahwa orang ini terbukti secara sah melakukan satu kejahatan dengan unsur-unsur pidananya apa ancaman hukumannya apa dilihat.
Jadi berat ringannya hukuman itu tergantung daripada Pasal apa yang didakwakan. Nah di sini kenapa 340, karena saat itu banyak orang bertanya-tanya kenapa tidak ditelusuri handphone kan pembunuhan berencana. Kalau pengertian daripada pembunuhan berencana itu bisa dalam waktu lama, bisa dalam waktu segera.
Banyak orang bertanya-tanya kan dari hasil autopsi itu ada namanya sperma Pak Deddy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta itu pun telah mewawancarai orang perempuan yang memandikan Vina.
Wawancara Eksklusif - Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga: 2.000 Tim Ekspedisi Patriot Riset Transmigrasi di 154 Daerah |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga Ungkap 3 Amanat Presiden Prabowo Soal Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif - Picauly Sebut Ekologi Pangan Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas SDM NTT |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif - NTT Punya Potensi Ketahanan Pangan Tapi Belum Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.