Berita Belu

Syarat Urus SIM, 200 Pemohon urus BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Atambua

Tata cara pendaftarannya, yaitu masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), di Satlantas Polres Belu, 2 Juli 2024 lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sejak uji coba 1 Juli 2024 pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Nusa Tenggara Timur (NTT) salah satu Provinsi yang menjadi uji coba yang berlangsung mulai 1 Juli- 30 September 2024.

Kepala Bagian Kepesertaan, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua Adhitya Wahyu Pradhana, menyampaikan sampai dengan saat ini, sebanyak 200 pemohon SIM yang mengurus kepesertaan ke kantor BPJS Kesehatan. 

"Sebanyak 200 pemohon tersebut merupakan peserta yang kartunya tidak aktif karena menunggak/tidak lagi ditanggung oleh PBI APBN, maupun pemohon yang belum terdaftar ke program JKN," ujar Adhitya Wahyu, Jumat 26 Juli 2024.

Baca juga: Pemkab Belu Targetkan 38.010 Anak Imunisasi Polio

Adhitya menyampaikan bahwa sejauh ini mayoritas masyarakat menyambut baik. "Dengan implementasi Perpol ini, masyarakat menjadi lebih sadar tentang status kepesertaan JKN-nya. Sehingga apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan termasuk pada kasus kecelakaan, maka masyarakat sudah terjamin melalui JKN," jelasnya. 

Disampaikan pula bahwa bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu, maka dapat diarahkan untuk mendaftar kepesertaannya pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tata cara pendaftarannya, yaitu masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI," tuturnya lagi. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini pemerintah telah memberikan subsidi iuran bagi peserta PBPU mandiri kelas 3 sebesar Rp7.000, sehingga dengan adanya subsidi tersebut, maka masyarakat hanya membayar sebesar Rp35.000 per jiwa per bulan. 

"Iuran yang seharusnya sebesar Rp42.000, karena ada subsidi maka peserta hanya wajib membayar Rp35.000," tambahnya. 

Ia menghimbau apabila terdapat pemohon yang belum ber-JKN / kepesertannya tidak aktif, bisa mengurus ke kantor BPJS Kesehatan melalui kanal layanan non tatap muka seperti WA 08118165165 dan aplikasi mobile JKN.

"Harapan bagi masyarakat, agar rutin melakukan pengecekan kepesertaannya, sehingga tidak menemui kendala pelayanan kesehatan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan," harapnya. 

Untuk pemohon SIM, juga diharapkan agar dapat menyiapkan bukti kepesertaan JKN aktif melalui layanan non tatap muka, seperti aplikasi mobile JKN dan pelayanan WA pada nomor 08118165165. 

Diharapkan masyarakat tidak perlu resah atas implementasi Perpol ini, karena Perpol ini bukan mempersulit, namun semata-mata bertujuan untuk memudahkan peserta apabila sewaktu-waktu sakit atau mengalami kecelakaan.

Ia juga membeberkan alur dan mekanisme pemohon SIM, datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM termasuk melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved