Berita NTT
Rokok Ilegal Beredar di NTT, 668 Bal Diamankan Polisi
Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan aparat Polres Alor Polda NTT pada Kamis, 25 Juli 2024.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polisi mengamankan ratusan bal rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan aparat Polres Alor Polda NTT pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, sebanyak 668 bal rokok ilegal itu disita dari seorang pria berinisial DY (38).
DY dan ratusan bal rokok ilegal itu diamankan di sebuah kos-kosan yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca juga: BREAKING NEWS: 18 Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap di Blitar, Diduga Korban TPPO
"Diamankan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin," kata Ariasandy dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/7/2024) malam.
Ariasandy menjelaskan, pengungkapan kasus praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai itu bermula dari laporan warga.
Polisi lalu menyelidiki kasus itu dengan memeriksa jenis rokok tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rokok bermerek Rastel diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai.
"Pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan tersebut berisi 20 batang rokok," ungkap Ariasandy.
Selain itu, nilai syarat kelayakan produksi yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp 122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok kretek. Namun, rokok itu merupakan jenis rokok filter. Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh DY (38).
Ariasandy memerinci, dari 167 karton rokok tersebut, per karton berisi empat bal, sehingga totalnya berjumlah sebanyak 668 bal yang terdiri dari 13.360 bungkus.
"Dan indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp 1,9 miliar," kata dia.
Saat ini, SY telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.