Calon PMI Ilegal DItangkap
BREAKING NEWS: 18 Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap di Blitar, Diduga Korban TPPO
Menurut Sylvia, pihaknya telah meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polres Blitar guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Polres Blitar, Jawa Timur.
Mereka diduga direkrut oleh mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Total sebanyak 23 calon PMI yang ditangkap, dengan 18 di antaranya berasal dari NTT. Dugaan sementara, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang, mengatakan bahwa identitas para PMI tersebut baru diketahui setelah Polres Blitar menangkap mereka pada Jumat, 19 Juli 2024 malam di salah satu kos-kosan.
"Informasi resmi mengenai TPPO masih ditangani oleh Polres Blitar," ujar Sylvia, Senin 22 Juli 2024 diruang kerjanya.
Menurut Sylvia, pihaknya telah meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polres Blitar guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Sylvia menegaskan, jika kasus ini adalah TPPO, maka pelaku perekrutan harus dipidanakan.
"Mereka adalah korban, jadi pelaku harus diproses hukum," jelasnya.
Sejak semalam, Sylvia berujar bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau belum. Jika sudah selesai, belasan PMI tersebut bisa dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
"Jika sudah selesai dan bisa dikeluarkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial NTT, karena kasusnya sudah masuk dalam penanganan orang terlantar. Kami hanya berwenang memulangkan tenaga kerja di dalam NTT saja," ungkap Sylvia.
Sylvia juga menegaskan bahwa jika perekrut adalah perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal, pihaknya akan langsung melakukan tindakan penutupan.
Semua perusahaan perekrut tenaga kerja berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. "Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal," tegasnya.
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan NTT Darurat TPPO, Kematian PMI Non-Prosedural Meningkat Drastis
Data yang disampaikan Sylvia menunjukkan bahwa ada 44 perusahaan di NTT yang legal merekrut tenaga kerja ke luar negeri dan 37 perusahaan yang merekrut tenaga kerja di dalam Indonesia.
"Biasanya perekrut ilegal tidak sabar melalui jalur resmi karena setiap calon PMI harus mendapat pelatihan lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan yang dipilih," tambah Sylvia.
Menurut data terbaru 2024, sebut Sylvia bahwa sebanyak 458 PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri, tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan Singapura, dengan Malaysia sebagai tujuan terbanyak.
"Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu 123 orang dan semuanya perempuan," tandas Sylvia. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.