Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Veteran

Ditetapkan Jadi Tersangka, Jonas Salean Minta Waktu Pemeriksaan Karena Alasan kesehatan

Politikus Golkar Jonas Salean, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

POS KUPANG/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
JONAS SALEAN - Politikus Golkar, Jonas Salean, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Politikus Golkar Jonas Salean, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jonas Salean menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Jalan Veteran Kota Kupang, milik Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Jonas Salean belum berhasil dikonfirmasi Pos Kupang. Sementara itu, Ketua DPD I Golkar NTT Melki Laka Lena, dikonfirmasi Pos Kupang terkait penetapan Jonas sebagai tersangka, mengatakan, menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita hormati proses hukum. Belum tahu, kita lagi komunikasi. Kita hormati proses hukum biar berjalan dengan baik," kata Melki Laka Lena, Sabtu (4/10/2025). 

Calon Wali Kota Kupang Jonas Salean (baju putih) saat hendak mencoblos di TPS 009 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang. Rabu 27 November 2024
Calon Wali Kota Kupang Jonas Salean (baju putih) saat hendak mencoblos di TPS 009 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang. Rabu 27 November 2024 (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana, SH menjelaskan, Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025), usai pemanggilan untuk pemeriksaan. Jonas diduga mengalihkan aset Pemerintah kepada pihak lain yang tidak berhak. 

Jonas Salean terindikasi melakukan pengalihan aset Pemerintah itu saat dia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) periode 2002-2007.

"Menetapkan JS, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007, sebagai tersangka. JS mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan," kata Raka Putra Dharmana

Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 5.956.786.664,40. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (POS-KUPANG.COM/HO)

Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/ Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak," kata Raka Putra Dharmana.

Adapun rinciannya berupa SHM No. 839, luas 420 m⊃2; atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013, lalu SHM No. 879, luas 400 m⊃2; atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014 dan SHM No. 880, luas 400 m⊃2; atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Menurut Raka Putra Dharmana , pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang SK Lerik dan oleh Jonas sendiri saat menjabat sebagai Sekda Kota Kupang periode 2002-2007.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo
Kajati NTT, Zet Tadung Allo (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Raka Putra Dharmana menegaskan, Kejati NTT memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Jonas dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna memperkuat alat bukti yang sudah ada.

"Kejati NTT berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah," tegas Raka Putra Dharmana.

Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved