Berita Alor

Kejari Alor Tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor Tersangka Penyalahgunaan Dana BOK 

Kejaksaan Negeri Alor ( Kejari Alor ) tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOK 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kejaksaan Negeri Alor menahan Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK. Jumat, 26 Juli 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Diduga terlibat Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana BOK ( Dana Bantuan Operasional Kesehatan ) Puskesmas Apui Alor tahun 2024, Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor, MIT (40) dan AMCK (31) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Alor atau Kejari Alor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H., kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, hari ini Jumat 26 Juli 2024,, mengungkapkan,  pada tahun anggaran 2023 Puskesmas Apui Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719.

 “Dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023, terdapat dugaan penyalahgunaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya Jumat, 26 Juli 2024.

Perhitungan kerugian negara atas kasus ini kata Zakaria, masih dalam proses penghitungan ahli. Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 hari.

Baca juga: Paket Solid dapat Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Sabu Raijua, Lisapaly: Sudah Final

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 

Kesatu 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 Atau Kedua 

Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (cr19).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved