Berita Alor
Kejari Alor Tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor Tersangka Penyalahgunaan Dana BOK
Kejaksaan Negeri Alor ( Kejari Alor ) tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOK
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Diduga terlibat Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana BOK ( Dana Bantuan Operasional Kesehatan ) Puskesmas Apui Alor tahun 2024, Kepala dan Bendahara Puskesmas Apui Alor, MIT (40) dan AMCK (31) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Alor atau Kejari Alor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H., kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, hari ini Jumat 26 Juli 2024,, mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 Puskesmas Apui Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719.
“Dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023, terdapat dugaan penyalahgunaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya Jumat, 26 Juli 2024.
Perhitungan kerugian negara atas kasus ini kata Zakaria, masih dalam proses penghitungan ahli. Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 hari.
Baca juga: Paket Solid dapat Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Sabu Raijua, Lisapaly: Sudah Final
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal
Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua
Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Berita Alor
Kejari Alor
Kejaksaan Negeri Alor
Kepala Puskesmas Apui Alor
Bendahara Puskesmas Apui Alor
Tersangka Penyalahgunaan Dana BOK
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Termakan Usia, KM Nangalala Berangsur-Angsur Karam di Dermaga Dulionong Kalabahi Alor |
![]() |
---|
Pemkab Alor Akui Tol Laut dari PT Pelni Beri Efek Turunkan Harga Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
GAMKI Cabang Alor Silaturahmi dengan Ketua DPRD Alor, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Lapas Kalabahi, Kabupaten Aor NTT Panen Raya Jagung di Sarana Asimilasi dan Edukasi |
![]() |
---|
Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor Selenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Lembaga Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.