Opini
Opini: Membumikan Al Quran
Ketika Al Quran dijadikan hudan dan furqan, maka setiap insan yang muslim lebih mengenal akan jati dirinya dan tahu tentang perkara yang boleh dan...
Oleh: Abdurahman Ato
Ketimker GTK Kanwil Kemenag Provinsi NTT, Dosen Luar Biasa di UMK dan STAI Kupang
POS-KUPANG.COM - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke XXX di Kabupaten Alor telah ditutup akhir bulan lalu.
Perhelatan resepsi estetis ini tidak hanya mencari bibit-bibit unggul untuk menjadi duta NTT ke even nasional yang diagendakan bulan September 2024 di IKN Kalimantan Timur.
Dan, juga paling krusial adalah menjadi wahana untuk mengintrospeksi diri tentang seberapa besar memposisikan Al Quran sebagai hudan (petunjuk) dan furqan (pembeda) dalam setiap interaksi dan komumikasi antar sesama.
Ketika Al Quran dijadikan hudan dan furqan, maka setiap insan yang muslim lebih mengenal akan jati dirinya dan tahu tentang perkara yang boleh dan yang tidak boleh.
Perkara yang halal dan yang haram. Halal dan haram berimplikasi pada kebahagiaan hidup baik semasih di dunia maupun di akhirat kelak.
Menurut Hadar Nasir, Pimpinan Muhammadiyah Pusat, dewasa ini, umat Islam sangat gencar dengan kegiatan ibadah gairu mahdah dan identitas keislaman.
Namun perlu disadari kegiatan tersebut lebih menyentuh pada aspek yang substansial dalam hidup ini. Aspek substansial yang dimaksud adalah nilai-nilai hanif universal. Antara lain, condong hatinya kepada kebenaran, memiliki pribadi yang lurus, istiqomah, teguh dalam tauhid dan menjunjung tinggi nilai kebenaran.
Dewasa ini di berbagai ruang medsos kita tak sepi dari maraknya berbagai jenis dan bentuk kasus. Seperti hukum, moral, politik, judi online dan sebagainya.
Fenomena ini menunjukKan individu-individu insan tersebut cenderung menafikan peran dan fungsi kitab suci Al Quran sebagai hudan dan furqan. Dan juga adalah Kumpulan Firman Tuhan yang diyakini teramat sakral.
Sederetan kasus tersebut di atas, sekarang telah merambah ke hampir semua elemen masyarakat. Sebut saja salah satu contoh dari sekian banyak kasus adalah judi online atau judol.
Sungguh lumayan banyak merambah ke hampir semua lini masyarakat kita. Harian Pos Kupang (21/6/2024) telah merilis laporan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Jjahyanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Beliau membeberkan data pemain judi online di Indonesia sebanyak 2,37 juta. Dari jumlah tersebut pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekitar 80 ribu anak.
Implikasi judol ini sangat luas, bukan hanya menyeret diri individu sebagai pelaku dan keluarganya ke jurang kenistaan, akan tetapi sebuah realitas menunjukan adanya degradasi sosial dan moral bangsa dan negara ini.
Betapa kita bayangkan, anak usia 10 tahun tergolong relatif muda. Masih berada di posisi bangku sekolah dasar.
