Pilkada 2024
JPRR Minta KPU Perkuat Peran PPS di Tingkat Kelurahan
Tahapan pemutakhiran data pemilih mempunyai beragam potensi pelanggaran, maka fungsi pengawasan harus ditegakkan.
Rendy menjelaskan, proses coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 tidak terlalu mengkhawatirkan mengingat tahapan coklit berdekatan dengan Pemilu 2024. Tahapan Pilkada yang berdekatan dengan Pemilu 2024 membuat perubahan data pemilih tidak signifikan terjadi. Apalagi, sejak 2019, KPU sudah menerapkan pemutakhiran data berkelanjutan yang berisikan pembaruan data pemilih.
Baca juga: Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Sikka Hibahkan Rp 21,7 Miliar
Masalah-masalah klasik yang sering muncul, seperti pemilih tidak dapat ditemui karena kesibukan ataupun tantangan geografis pun sudah bisa terselesaikan dengan baik seiring adanya perkembangan teknologi. Dengan adanya video call, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat menghubungi pemilih secara daring.
Namun, setelah coklit masih ada tahapan lainnya yang perlu diantisipasi, seperti penyusunan DPS oleh PPS. ”Saran saya KPU harus memperkuat peran PPS agar dapat menyusun DPS secara cermat dan teliti,” katanya.
Hingga Rabu (24/7/2024), pukul 18.00, Bawaslu belum bersedia memberikan komentar terkait hasil pengawasan pemutakhiran data. ”Masih rekap data, akan segera disampaikan,” kata internal Bawaslu.
Namun, setelah coklit masih ada tahapan lainnya yang perlu diantisipasi, seperti penyusunan DPS oleh PPS. ”Saran saya KPU harus memperkuat peran PPS agar dapat menyusun DPS secara cermat dan teliti,” katanya.
Hingga Rabu (24/7/2024), pukul 18.00, Bawaslu belum bersedia memberikan komentar terkait hasil pengawasan pemutakhiran data. ”Masih rekap data, akan segera disampaikan,” kata internal Bawaslu.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.