Pilkada 2024
JPRR Minta KPU Perkuat Peran PPS di Tingkat Kelurahan
Tahapan pemutakhiran data pemilih mempunyai beragam potensi pelanggaran, maka fungsi pengawasan harus ditegakkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Batas akhir pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 berakhir pada Rabu (24/7/2024) ini. Namun, setelah coklit, tahapan pemutakhiran data belum berakhir. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Dorongannya bertujuan agar dapat secara cermat dan teliti menyusun daftar pemilih dan mendesak Bawaslu lebih aktif mengawasi proses pemutakhiran data. Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan pantauan e-coklit hingga Rabu (24/7/2024) pukul 12.00, proses coklit sudah berlangsung sebanyak 99.89 persen. ”Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah dicoklit. Tentu data ini akan dilengkapi yang manual,” katanya.
Betty menjelaskan, selama proses coklit berlangsung masalah-masalah klasik sudah diselesaikan dengan baik. ”Saya belum menemukan kendala coklit yang tidak tersolusikan dengan baik. Sampai sejauh ini masih jalan terus,” katanya.
Meskipun proses coklit sudah berakhir, Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh menilai, bukan berarti tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada 2024 sudah selesai.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilu 2024 di RT 001 RW 002 Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/3/2023).
Menyusun DPS
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penyampaian hasil coklit dituangkan ke dalam berita acara serah terima. Hasil coklit tersebut digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
Pasal 17 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 menyebutkan, setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih, PPS melakukan kegiatan berupa memeriksa kelengkapan dokumen; memeriksa kesesuaian pengisian; dan mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Dalam hal hasil coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki. Setelah itu, Pantarlih memperbaiki hasil Coklit. Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
Proses pencocokan dan pemeriksaan data pemilih ini perlu diawasi secara serius baik oleh penyelenggara pemilihan, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta pemilihan.
”Bawaslu jangan tunggu hasil teman KPU. Harus ada pengawasan aktif, bukannya sekadar pengawasan copy paste. Kalau Bawaslu hanya bikin laporan copy paste dari data KPU, itu artinya tidak mengawasi,” kata Rendy.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat, yaitu memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau IKD. Selain itu, pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Oleh karena itu, informasi penting yang perlu diawasi Bawaslu, antara lain terkait apakah ada prajurit TNI/Polri yang masuk dalam data pemilih, atau sebaliknya pensiunan TNI/Polri tidak masuk dalam daftar pemilih. ”Kalau ada masalah demikian, Bawaslu harus segera membuat rekomendasi agar mereka yang tidak berhak dapat dicoret dalam daftar pemilih serta mereka yang berhak tidak kehilangan hak suaranya,” katanya.
Tim Bawaslu melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) dalam Pilkada 2024 di salah satu rumah warga di Jawa Barat. Pelaksanaan pengawasan dimulai dari bulan Juni hingga 8 Juli 2024 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Peran PPS Diperkuat
Mengingat tahapan pemutakhiran data pemilih mempunyai beragam potensi pelanggaran, maka fungsi pengawasan dan penanganan yang diemban oleh Bawaslu harus ditegakkan dan dijalankan secara maksimal sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga harus diperkuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.