Pilkada 2024
Coklit Berakhir, Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024
Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berakhir pada Rabu (24/7/2024) ini.
POS-KUPANG.COM - Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berakhir pada Rabu (24/7/2024) ini. Namun, petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih di sejumlah daerah masih belum selesai melaksanakan coklit data pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, saat ini KPU melalui petugas Pantarlih masih melakukan finalisasi coklit. ”Jadwalnya, coklit berlangsung hinggal pukul 24.00 WIB. Tetapi, sebagian besar sudah selesai,” tuturnya di Jakarta, Rabu.
Tahapan coklit data pemilih ditetapkan berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli. Selama satu bulan, Pantarlih di seluruh Indonesia melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Coklit dilaksanakan untuk menyinkronisasi dan memvalidasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk potensial pemilih mencapai 207.110.768 jiwa.
Betty menjelaskan, data pemilih hasil coklit secara berkala akan disinkronisasi. Namun, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status data pemilih, KPU telah menyiapkan situs khusus. ”Status data Pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU, yaitu cekdptonline.kpu.go.id,” kata Betty.
Untuk mengecek DPT Online Pilkada 2024, langkah pertama adalah membuka situs cekdptonline.kpu.go.id. Setelah itu, pemilih mengetik 16 digit nomor induk kependudukan (NIK). Website itu juga meminta nomor telepon seluler (Whatsapp) untuk menerima kode OTP.
Setelah itu, masukkan lima digit kode OTP yang telah diterima di Whatsapp. Klik ”konfirmasi” maka halaman akan menampilkan data yang terdiri dari nama lengkap pemilih, NIK, NKK, nomor dan lokasi TPS, serta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca juga: PDIP dan PKB Sambut Gembira saat NasDem Pilih Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Dalam keterangan disebutkan bahwa ini merupakan data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data. Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan DPS/DPT. Halaman juga memberikan tautan untuk Whatsapp Chatbot KPU.
Adapun berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemilih dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat, yaitu memiliki KTP-el, kartu keluarga (KK), biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD).
Selain itu, pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.