Pilkada 2024

Hakim MK Anwar Usman Mundur dari Penanganan Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur secara suka rela dari penanganan perkara uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Berkenaan dengan permintaan untuk memutus perkara secara cepat, Saldi mengungkapkan, hakim panel akan menyampaikan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, dalam RPH itulah akan diputuskan apakah perkara yang diajukan akan diputus melalui sidang pleno (untuk mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, ahli ataupun saksi) atau tanpa melalui sidang pleno.

“Kalau diputus tanpa pleno, nanti akan diberitahukan. Kalau harus pleno terlebih dahulu akan diberitahukan,” ujar Saldi.

Terkait perkara usia minimal calon kepala daerah, MK sudah menerima enam permohonan uji materi. Selain yang diajukan oleh A Fachrur Rozi dan Antony Lee, MK juga menerima permohonan dari Astro Alfa Liecharli yang meminta usia calon wakil gubernur diturunkan menjadi 29 tahun, perkara Zulferinanda, kemudian tiga perkara yang diajukan oleh warga Solo, Jawa Tengah (Sigit Nugroho Sudibiyanto, Arkaan Wahyu Re A, dan Aufaa Luqmana Rea).

Baca juga: Coklit Berakhir, Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024

Selain itu, MK juga menerima permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada dari Partai Garuda dan Partai Buruh. Pasal tersebut membuat partai yang tidak memiliki kursi di DPRD baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.

MK diminta menghapus ketentuan tersebut sehingga partai politik yang mengikuti pemilu 2024 dan memeroleh suara yang sah dalam pemilu DPRD tahun 2024 dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

MK sudah menggelar dua kali persidangan terhadap perkara ini.

Sama seperti syarat usia calon kepala daerah, Partai Garuda dan Partai Buruh juga meminta agar MK memutus perkara ini secara cepat, sebelum tanggal 31 Juli 2024.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved