Berita NTT

Komnas HAM Tetapkan NTT Darurat TPPO, Kematian PMI Non-Prosedural Meningkat Drastis

Pendeta Emmy Sahertian mengungkapkan bahwa Komnas HAM saat ini sedang memantau situasi di Pulau Flores dan Pulau Timor

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pdt. Emmy Sahertian Aktivis Kemanusiaan asal NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komnas HAM resmi menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam status darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. 

Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan signifikan dalam kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di negara tujuan, terutama Malaysia.

Salah seorang Aktivis Kemanusiaan di NTT, Pendeta Emmy Sahertian mengungkapkan bahwa Komnas HAM saat ini sedang memantau situasi di Pulau Flores dan Pulau Timor.

"Mereka bekerja sama dengan berbagai pegiat kemanusiaan untuk mengadvokasi kasus-kasus PMI yang belum terselesaikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Mariance Kabu, yang masih berproses di Malaysia. Dalam kasus ini, terdapat dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 27 Juni 2024.

Menurut laporan dari Serikat Buru Migran Berdaulat, kata dia banyak PMI di Malaysia Timur yang dideportasi atau ditahan di rumah detensi. Data menunjukkan peningkatan tajam dalam kematian PMI non-prosedural asal NTT. 

"Hari ini kami menerima dua jenazah dan hampir setiap hari menerima jenazah PMI. Ini membuktikan bahwa jumlah pekerja migran asal NTT yang berangkat secara non-prosedural masih sangat tinggi," ungkapnya.

Persoalan semakin rumit dengan munculnya modus operandi baru dalam perekrutan PMI, seperti penyamaran sebagai program magang kerja atau studi.

Baca juga: Jadi Kantong Perdagangan Manusia, Penjabat Bupati Lembata Perlu Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO

Banyak PMI berangkat secara individu, membuat mereka sulit dideteksi dan rentan dieksploitasi. 

Sahertian menyebutkan bahwa modus berobat juga digunakan untuk merekrut PMI, yang tidak hanya menyasar masyarakat berpendidikan rendah tetapi juga kalangan terpelajar.

Menurut Sahertian, peningkatan penegakan hukum dan kerja sama lintas sektoral sangat diperlukan untuk mengatasi krisis TPPO ini. 

Meskipun gereja telah bergerak masif dalam mengatasi masalah ini, ego sektoral masih menjadi penghalang besar. 

"Bulan ini saja sudah 54 PMI non-prosedural asal NTT yang meninggal dan dipulangkan. Bagi saya, ini adalah indikator kedaruratan yang serius," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat luas untuk mengatasi krisis ini. 

"Mereka adalah kelompok-kelompok yang rentan tereksploitasi," ujarnya. 

Baca juga: Buruh Migran Indonesia Flores Timur Dampingi Dua Perempuan Korban Perdagangan Manusia

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved