Berita Kota Kupang
Kejari Kota Kupang Beberkan Hasil Kerja Periode Juli 2023 Sampai Juli 2024
Sementara mereka juga memberikan bantuan hukum litigasi yang menangani 2 perkara perdata berdasarkan 2 surat kuasa khusus.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kupang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus -kasus korupsi.
Penyidikan terhadap lima kasus korupsi di Kota Kupang, juga lima kasus lain sedang dalam tahap penuntutan serta ada tiga kasus yang sudah dieksekusi pada periode Juli 2023-Juli 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul kepada Pos Kupang Sabtu 20 Juli 2024 mengungkapkan sesuai laporan seksi Pidsus Kejari Kota sejak Juli 2023 sampai Juli 2024 ada 13 Perkara yang mereka tangani.
Di bagian penyelidikan saat ini ada dua kasus yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyusunan AMDAL Pembangunan Sarana Prasarana UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan NTT Tahun Anggaran 2019 dan telah dilimpahkan ke Kejati NTT.
Juga ada dugaan adanya pihak terkait dalam Proses Kredit Bermasalah An. Debitur CV. ASM/An. Racmat, SE Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016 yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan 23 Juni 2034 lalu.
Pada bagian penyidikan lima kasus yang ditangani yakni perkara pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT dengan tersangak Rachmat S.E.
Kedua ada kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional dan Pemeliharaan Kantor DIPA Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Ketiga perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Albertus Damiano Senda, S.T. selaku Kontraktor Pelaksana.
Juga melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Kredit Bermasalah An. Debitur CV. ASM/An. Racmat, SE Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.
Sejumlah kasus diatas juga sudah dilakukan penuntutan dan ada putusan hasil sidang dimana kasus kredit macet Bank NTT dengan terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi kini dalam tahapan upaya hukum kasasi.
Sementara terdakwa Rachmat, S.E. Alias Rafi Alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S juga sedang dalam upaya hukum kasasi setelah pada sidang pertama divonis penjara 7 tahun.
Baca juga: Rupbasan Terima Barang Bukti Satu Unit Mobil Dump Truck dari Kejari Kota Kupang
Kasus korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang berupa tanah kepada lihak lain yang tidak berhak atas nama terdakwa Petrus Krisin dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius juga sementara dalam proses persidangan.
Pada bagian eksekusi, Kejari Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap terpidana Ibrahim Medah untuk kasus pengalihan aset Pemkab Kupang, terpidana Benyamin Ndapamerang untuk kasus pemerasan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Kadis PUPR Kota Kupang terhadap REI NTT, serta terpidana Herold Loak selaku PPK dalam pembangunan gedung Disdukcapil Kota Kupang.
Kejari Kota Kupang juga menyelamatkan uang negara dari denda terhadap terpidana Muhammad Ryslan sebagai debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 sebesar 500 juta dan rampasan dari terpidana Benyamin Ndapamerang untuk kasus pemerasan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Kadis PUPR Kota Kupang terhadap REI NTT sebssar 15 juta Rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.