Berita Kota Kupang
Kejari Kota Kupang Beberkan Hasil Kerja Periode Juli 2023 Sampai Juli 2024
Sementara mereka juga memberikan bantuan hukum litigasi yang menangani 2 perkara perdata berdasarkan 2 surat kuasa khusus.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Di Seksi Pidana Umum (Pidum), Kasi Intel Kejari Kota Kupang juga memaparkan sepanjang tahun 2024 sejak Januari-Juli ada 220 kasus yang mereka tangani sesuai SPDP yang mereka keluarkan.
Saat ini 162 kasus sudah selesai tahap P17, 45 kasus dikembakikan SPDP, lalu 98 kasus sudah P19, P20 56 kasus dan ada 23 kasus yang dikembalikan SPDP dan berkas perkara.
Sementara sudah 106 kasus yang statusnya P21 dan 2 lainnya statusnya P21A. Seksi Pidum juga mengembalikan 3 SPDP dan Berkas Perkara yang tidak diserahkan tersangka dan barang bukti.
Sepanjang tahun ini juga seksi Pidum melakukan pelimpahan tahap II atas 132 perkara dan melakukan penuntutan dengan jumlah yang sama, dan 105 kasus diantaranya sudah dilakukan eksekusi.
Hingga 18 Juli 2024 seksi Pidum dama menjalankan tugasnya menyerap anggaran sebesar Ro. 203.758.000.
Di seksi Intelejen yang dia pimpin melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya melakukan pengamanan pada sejumlah proses persidangan baik pidana umun juga pudana khusus.
Bukan cuma di ruang sidang, seksi intelijen Kejari Kota Kupang ikut berkontribusi dalam pemilu 2024 lalu dalam perhitungan suara presiden dan legislatif.
Dalam upaya penyuluhan hukum mereka bergerak ke sekolah dalam program Jaksa Masuk Sekolah di tiga sekolah yakni SMAN 8 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024, SMA Swasta Kristen 1 Kupang pada 6 Mei 2024 lalu, dan SMP Negeri 7 Kupang pada 17 Mei 2024.
Jaksa juga melakukan talkshow bersama RRI Kupang dalan program Jaksa Menyapa pada 12 Juli 2024 lalu.
Rindaya Sitompul juga memaparkan kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dimana pada periode Juli 2023-Juli 2024 Bidang Datum kejari kota kupang berhasil melakukan pemulihan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp. 1.034.598.364,00.
Sementara mereka juga memberikan bantuan hukum litigasi yang menangani 2 perkara perdata berdasarkan 2 surat kuasa khusus.
Serta ada 108 surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum Non-Litigasi dengan melakukan negosiasi dan penagihan.
Seksi Datun juga memberikan pendampingan Hukum dan sepanjang periode itu hanya ada 1 perkara serta memberikan pelayanan hukum langsung atas 37 perkara dan via Online sebanyak 13 perkara.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang melaksanakan penandatangan nota kesepahaman di bidang Datun dengan Pemerintah Kota Kupang, PT. Pelindo, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan , PT. Pegadaian, Bulog. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.