Berita Kota Kupang

Rupbasan Keluarkan Barang Bukti Satu Unit Motor ke Kejari Kota Kupang 

Proses pengeluaran barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024,  setelah kasus tersebut memperoleh putusan hukum yang tetap.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pihak Rupbasan serahkan barang bukti satu unit motor ke Kejari Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang kembali  mengeluarkan satu unit motor Honda Scoopy yang menjadi bagian dari kasus pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengeluaran barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024,  setelah kasus tersebut memperoleh putusan hukum yang tetap.

Proses ini diawali dengan kedatangan Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, yang disambut hangat oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi Minhara), Imang Blegur, bersama tim Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran). 

Imang Blegur menegaskan bahwa motor Honda Scoopy tersebut telah dijaga dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna berkat pengawasan yang ketat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Rupbasan Kupang.

"Motor yang akan dikeluarkan masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai SOP yang berlaku," ujar Imang.

Proses pengeluaran barang bukti ini tidak hanya melibatkan pemeriksaan fisik motor, tetapi juga pembuatan berita acara yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya. 

Seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan semua prosedur terpenuhi.

Sementara itu, Stag Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus menjelaskan bahwa pengeluaran motor ini dilakukan berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Motor tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan.

"Motor ini dikeluarkan karena proses penuntutan perkara telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kami akan menyerahkan motor ini kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan," jelas Antonius.

Selama proses berlangsung, pengawalan ketat dilakukan oleh Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang, memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan benar dan aman.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan ini. 

Marciana menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pengeluaran barang bukti oleh jajaran Rupbasan Kupang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved