Berita Rote Ndao
Dua Ranperda Kabupaten Rote Ndao Dinyatakan Harmonis di Kemenkumham NTT
Lebih lanjut dikatakannya, sementara untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Dua Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kabupaten Rote Ndao dinyatakan harmonis.
Hai itu terungkap dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Rote Ndao di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
Adapun dua Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Sekda Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Devrison Zacharias beserta Anggota DPRD dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Rote Ndao.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemkab dan DPRD Rote Ndao yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Diterangkan Marciana, pengharmonisasian Ranperda dilakukan terhadap tiga aspek yaitu aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Saat memaparkan hasil telaah konsepsi kedua Ranperda itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P S Bureni mengatakan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao telah harmonis dari tiga aspek pengharmonisasian.
"Jika ada substansi yang bertentangan setelah Ranperda tersebut diundangkan, maka Pemrakarsa akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Yunus Bureni.
Lebih lanjut dikatakannya, sementara untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Hanya perlu dilakukan penyesuaian pada aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Marciana D Jone Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham NTT
"Usai dilakukan penyesuaian, Ranperda ini pun sudah dapat dinyatakan harmonis," tutur Yunus Bureni.
Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi, sehingga kedua Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.