CPNS 2024
Gaji Lebih Besar, 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan Ditempatkan di IKN, Berikut Rinciannya
Gaji Lebih Besar, 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan ditempatkan di IKN, berikut rinciannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk ditempatkan di ibukota hegara ( IKN ). Jumlah tersebut terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
CPNS dan PPPK yang ditempatkan di IKN tersebut merupakan bagian dari 1.289.824 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024.
Sekedar informasi, ASN baik CPNS maupun PPPK yang ditempatkan di IKN akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari gaji dan tunjangan yang lebih besar hingga asisten rumah tangga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi. Komponen yang ditanggung pemerintah dalam pemindahan tugas tersebut antara lain, satu ASN, pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Ini Penjelasan BKN Soal Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Vino Dita Tama Singgung Panselnas
Gaji PNS Gaji PNS mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji ASN/PNS yang naik mulai 2024;
Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.