CPNS 2024
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Ini Ketentuan Pendaftaran yang harus ditaati Pelamar
Meski Rekrutmen CPNS 2024 dibuka 3 Kali,namun seorang pelamar tidak bisa mendaftar setiap periode,ini Ketentuan Pendaftaran yang harus ditaati pelamar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menjadi CPNS maupun PPPK 2024 dengan membuka 3 kali rekrutmen.
Meski demikian ada Ketentuan Pendaftaran CPNS 2024 maupun PPPK yang haru ditaati pelamar.
Apa itu? Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, meski ada tiga periode pendaftaran, calon pelamar seleksi CASN 2024 hanya dapat melamar pada satu periode pendaftaran.
Pasalnya, sistem portal pendaftaran CASN 2024 hanya akan mendata pelamar melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar.
Sama seperti seleksi sebelumnya, pendaftaran seleksi CASN 2024 di portal SSCASN BKN akan diawali dengan membuat akun pendaftaran.
Baca juga: Meski Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, BKN Ingatkan Pelamar Hanya Bisa Daftar Sekali
"Termasuk bagi masyarakat yang sudah pernah mendaftar pada seleksi sebelumnya (harus membuat akun baru)," imbuh Nanang.
Nanang menegaskan, calon pelamar yang bisa mendaftar di seleksi CASN 2024 harus sesuai dengan kategori pelamar yang dibuka oleh BKN
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, mengungkapkan, untuk mengakomodir 2,3 Juta Kebutuhan CASN 2024, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 sebanyak 3 kali.
Seperti diumumakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Januari 2024 lalu, ada 2,3 juta formasi yang akan dibuka pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.
Jumlah ini terbagi menjadi 690.822 kuota CPNS untuk fresh graduate dan 1.605.694 honorer untuk PPPK. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.