Bansos

Penerima Bansos Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru untuk Penerima PKH

Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat wajib tahu aturan-aturan terbaru penyaluran bantuan sosial atau bansos. 

Adapun berbagai program bansos bagi keluarga rentan miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Lewat Pos Indonesia

Dilansir dari Tribunhealth, Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.

Bansos PKH ini ditujukan untuk tujuh kategori yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, hingga para lanjut usia (lansia).

Bagi penerima bansos PKH, harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos agar tetap mendapatkan bansos tersebut.

Aturan tersebut sangat penting bagi KPM, khususnya bagis mereka yang hendak mendaftar di program DTKS. Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kemensos berharap bansos yang diberikan tepat sasaran.

Terdapat 13 aturan baru yang harus dipahami oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH. Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.

Dilansir TribunPontianak dari YouTube Naura Vlog, berikut ini 13 aturan terbaru untuk mendapatkan bansos PKH.

1. Aktif di DTKS sebagai syarat penerimaan PKH

Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.


2. Maksimal empat kategori bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

3. Prioritas komponen bantuan

Halaman
123
Sumber: Tribun health
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved