Berita Timor Tengah Utara

Aniaya Seorang Wanita di Timor Tengah Utara, Mathias Benu Dilaporkan ke Polisi 

Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka robek pada tangan kanan dan luka memar di tangan bagian kiri.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pose korban saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Mapolsek Biboki Anleu, Minggu, 14 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria bernama Mathias Benu (65) dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RS (33) ke Kantor Polsek Biboki Anleu, Minggu, 14 Juli 2024. Mathias Benu dilaporkan karena menganiaya RS.

Aksi penganiayaan ini terjadi di kampung Baru Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Mathias diduga menganiaya RS menggunakan sebatang kayu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin, 15 Juli 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: PPPK di Timor Tengah Utara Mengeluh, Dua Bulan Belum Digaji

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kronologi kejadian bermula ketika pada Hari Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pelapor sedang memasak nasi di dapur. Tiba-tiba terlapor mendatangi istrinya sambil memegang sebatang kayu dan langsung mengejar serta hendak memukul istrinya.

Diduga saat itu, terlapor sedang berada dibawah pengaruh minuman alkohol. Melihat hal tersebut, pelapor kemudian keluar dan menegur terlapor.

Merasa tidak puas dengan teguran tersebut, terlapor langsung memukul pelapor menggunakan sebatang kayu yang di pegangnya. Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka robek pada tangan kanan dan luka memar di tangan bagian kiri.

Pasca insiden tersebut, pelapor langsung mendatangi SPKT Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Minggu, 14 juli 2024 pukul 09.40.

IPDA Wilco menjelaskan, laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT. 

Pasca pasca menerima dan membuat laporan, lanjutnya, pihak kepolisian langsung mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertumnya dan mendatangi TKP. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved