Pria di TTU Dianiaya

BREAKING NEWS: Apes, Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Dianiaya Saat Menagih Utang

Uang yang ditagih oleh pelapor dan keluarganya ini rencananya akan digunakan untuk keperluan perbaikan kubur orang tua mereka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Mohammad Mukhson 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga dianiaya seorang pria berinisial RA (25). Yang bersangkutan diduga dianiaya ketika sedang menagih utang di rumah terlapor di SP.1, Desa Ponu, Minggu, 14 Juli 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pelapor di SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Polda NTT pada, Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kata IPDA Wilco, insiden tersebut bermula ketika pelapor dan dua orang saksi yakni Piter Hartun (saksi 1) dan Theresia Tani'i (saksi II) serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekira pukul 08.00 Wita untuk menagih utang.

Uang yang ditagih oleh pelapor dan keluarganya ini rencananya akan digunakan untuk keperluan perbaikan kubur orang tua mereka.

Ketika tiba di rumah terlapor, pelapor langsung menagih utang pada seorang pria berinisial VO. Tiba-tiba dari arah belakang tanpa alasan yang jelas, terlapor langsung menendang dan memukul pelapor.

Dikatakan IPDA Wilco, hal ini menyebabkan pelapor mengalami luka memar di dagu dan sekujur tubuh.

Pasca insiden tersebut, pelapor dan keluarganya kemudian mendatangi Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan aksi terlapor.

Baca juga: Respon Meningkatnya Jumlah Korban Lakalantas Pelajar, Ini Imbauan Kasatlantas Polres TTU

Laporan Polisi ini tertuang dalam nomor : LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT. 

Pasca menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu kemudian mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertum dan mendatangi TKP. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved