Berita Timor Tengah Utara
PPPK di Timor Tengah Utara Mengeluh, Dua Bulan Belum Digaji
Ia menjelaskan, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir bulan April 2024 lalu dikabarkan belum menerima gaji. Polemik ini terulang kembali dimana pada tahun 2023 lalu PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 11 Juli 2024, seorang PPPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir. PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin, 29 April 2024 lalu dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.
Ia menjelaskan, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko mengakui sejak menerima SK sampai saat ini gaji mereka belum dibayarkan. Pasalnya jumlah PPPK cukup banyak.
Baca juga: Sekda Sebut Pemda TTU Sudah Mengirim Permohonan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama ke Mendagri
Pelaksanaan verifikasi sudah berproses. Saat ini BKAD Kabupaten TTU telah mempersiapkan daftar bayar gaji mereka.
Saat melakukan pemantauan pada Rabu, 20 Juli 2024 proses input daftar pembayaran gaji sudah mencapai 80 persen. Direncanakan pembayaran gaji PPPK ini dilakukan untuk jangka waktu 3 bulan yakni Bulan Mei, Juni dan Juli.
Eduardus mengaku telah meminta bawahannya untuk segera menuntaskan daftar bayar gaji ini. Ia berharap pekan depan upah PPPK bisa terbayarkan.
"Paling tidak pekan depan kita sudah bisa realisasi," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.