Berita Manggarai Barat
BTNK Catat Empat Kasus Turis Terbangkan Drone di Pulau Kalong Labuan Bajo Tahun 2024
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, S.Hut menegaskan Pulau Kalong masuk zona rimba TN Komodo
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Menerbangkan Drone di Pulau Kalong, Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, adalah tindakan yang dilarang karena wilayah tersebut masuk zona merah (Red Zone).
Namun masih saja ada turis yang melanggar aturan itu.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mencatat, sudah empat kasus wisatawan terbangkan drone di Pulau Kalong periode Januari-Juli 2024. Dua kasus terbaru terjadi pada 8 dan 9 Juli 2024.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, S.Hut menegaskan Pulau Kalong masuk zona rimba TN Komodo, menerbangkan drone di kawasan itu adalah hal yang dilarang karena mengganggu psikologi kelelawar yang bersarang di lokasi tersebut.
"Drone sangat berbahaya bagi satwa, kami berkonsentrasi bagi keselamatan satwa," ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Terhadap empat kasus itu, lanjut Hendrikus, BTNK telah memanggil oknum wisatawan yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan.
Oknum tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, hingga video permintaan maaf.
Baca juga: 5000 Bibit Mangrove Ditanam di Kawasan Taman Nasional Komodo
"Di waktu yang sama juga dilakukan pembinaan oleh Polres Manggarai Barat," kata Hendrikus.
Hendrikus mengungkapkan, dua kasus terbaru terjadi karena kapal yang membawa wisatawan tersebut berasal dari luar Labuan Bajo, dan tidak mengetahui aturan yang berlaku di kawasan itu.
"Dua kapal kemarin mereka tidak punya agency di Labuan Bajo, kedua mereka kapal-kapal yang berasal dari Raja Ampat, seasons di Raja Ampat selesai mereka bergeser ke Labuan Bajo. Sehingga informasi terkait penggunaan drone di Pulau Kalong tidak tersampaikan. Kapal-kapal yang beroperasi di Labuan Bajo jarang melakukan itu," katanya.
BTNK terus mengedukasi wisatawan terkait hal yang bisa dan tak boleh dilakukan saat melakukan aktivitas wisata dalam kawasan konservasi.
Salah satunya melalui penyebaran stiker himbauan yang ditempel pada kapal-kapal wisata.
"Kami akan mencetak stiker yang isinya terkait arahan dan larangan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga wisatawan dan nahkoda kapal wisata paham," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat terkait tindakan menyalakan api di kawasan TN Komodo, sebab rentan kebakaran, sekaligus guna menghindari konflik antara pengunjung dengan satwa liar.
Baca juga: Penataan Kawasan Taman Nasional Komodo Bisa Jadi Ganggu Habibat Komodo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.