Berita Ngada
Berkas Dinyatakan P21 Polres Ngada Limpahkan Tersangka TPPO ke Kejari Ngada
Kasus TTPO yang menyeret Since Geme terjadi pada Mei 2022 lalu. Korban merupakan Yuliana Dopo Asal Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA- Polres Ngada melalui penyidik Reskrim menyerahkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO atas nama Since Geme di Kejaksaan Negeri Ngada setelah perkara ini dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada Senin 15 Juli 2024.
Kasus TTPO yang menyeret Since Geme terjadi pada Mei 2022 lalu. Korban merupakan Yuliana Dopo Asal Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, kabupaten Ngada.
Since Geme terbukti melakukan TPPO dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Ngada pada tanggal 18 April 2024. Ia disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-undang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Ngada Sukandar menerangkan kasus ini terjadi pada 11 April 2022. Sejak itu, Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dengan surat perintah penyidikan bernomor SP. Dik/79/IV/2024/Reskrim, tanggal 16 April 2024. Lalu dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/16/IV/2024/ Reskrim, tanggal 18 April 2024.
Adapun kronologis kejadian ini kata Sukandar pada Mei 2022 tersangka Maria Since Geme mendatangi rumah saksi Regina Saleh dan saat itu juga tersangka Maria Since Geme sedang mencari tenaga kerja untuk bekerja di Jakarta.
Yuliana Dopo merupakan korban merasa tertarik dengan ajakan Since Geme kendati Ia belum miliki ijasah kalau baru saja lulus dari bangku SMA. Ia juga belum memiliki identitas berupa KTP.
Ia menawarkan korban Yuliana Dopo untuk bekerja di Jakarta dan Ijasah dan KTP akan urus belakangan. Ia menyakinkan korban dengan imingi kerja dan gaji yang bagus.
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan NTT Darurat TPPO, Kematian PMI Non-Prosedural Meningkat Drastis
Pada tanggal 13 Mei tahun 2022 Yuliana Dopo di jemput oleh Maria Since Geme di rumah Yuliana Dopo untuk melakukan tes antigen di Kota Bajawa yang mana tempat tes antigen tersebut Yuliana Dopo lupa dan pada tanggal 14 Mei tahun 2022 Yuliana Dopo di jemput oleh Maria Since Geme di rumah Yuliana Dopo dan pada saat itu Yuliana Dopo masuk ke dalam mobil yang disiapkan tersangka.
Mereka berangkat melalui Ende ,kemudian menuju Surabaya lalu terus menuju Jakarta tepat di Yayasan Karya Kusuma yang beralamat di Jln. Albarkah No.10A Duri Kosambi Cengkareng jakrata Barat.
Disana korban Yuliana Dopo disodori kertas kontrak kerja. Dalam surat itu berbunyi jika berhenti kerja sebelum dua tahun akan didenda Rp.5.000.000.
Setelah penandatanganan kontrak, Korban baru tau akan diperkerjakan di Medan. Ia menolak dengan tawaran itu, namun Ia takut karena diancam denda.
Lalu dia dijemput oleh Sopir yang Ia tidak kenal sebagai suruhan Bos yang berada di Tanjung Balai Medan.(Cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.