Berita NTT

Polda NTT Periksa Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, Forum Guru Ajak Kawal Kasus Ini

Kepolisian Polda NTT memeriksa mantan Kepsek SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korups

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-
PERIKSA - Pemeriksaan mantan Kasek SMKN 5 Kupang Safirah Abineno dan dua orang bendahara sekolah di Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Polda NTT memeriksa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan sekolah.

Safirah tidak sendirian diperiksa, polisi dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT juga memanggil bendahara Komite Mariana Lie dan bendahara BOS Maria Anica Bere Tay pada Jumat 12 Juli 2024.

Ketiganya diperiksa secara berurutan mulai dari Maria Anica Bere Tay, Mariana Lie, dan terakhirnya adalah Safirah Abineno.

Pemeriksaan berlangsung hampir satu jam dan mereka dipersilahkan pulang sekitar pukul 14.00 Wita.

Safirah enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya bersama dua bendahara sekolah tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Terkait detail pemeriksaan dirinya tidak bisa mengungkapkan karena merupakan materi penyelidikan polisi.

Terkait kasus korupsi ini juga pada 2023 lalu pelapor anonim melakukan pengaduan kepada Polda NTT agar menelusuri indikasi korupsi di SMKN 5 Kupang.

Baca juga: 258 Siswa SMKN 5 Kupang Siap Ikut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pelapor meminta polisi mendalami penggunaan dana BOSP reguler sekolah tersebut sejak tahun 2019 sampai 2021 sebesar 5,7 miliar rupiah.

Ada sejumlah poin pengaduan dan dengan rinci menjelaskn kondisi keuangan serta detail penyelewengan dari Safirah dan kroninya dalam pengelolaan dana BOS sekolah tersebut.

Bahkan dalam laporan itu menyebut mantan kepala sekolah itu sangat tertutup dan mengatakan tidak semua orang bisa mengetahui pengelolaan dana BOS sekolah.

Bukan cuma dana BOS, beasiswa PIP tahun 2020 tahap 4-7 sebesar 219 juta rupiah dimakan oknum mantan kasek ini dimana masih banyak siswa yang belum mendapat hak mereka itu.

Ada lagi biaya pakaian PKL siswa, honor guru, honor pembimbing sekolah, dana ujian sekolah, sampai uang praktek juga pertanggungjawabannya belum jelas.

Merespon ini Ketua Forum guru provinsi NTT Jusup KoeHoea mengatakan bukan cuma SMKN 5 tapi ada sekitar 12 sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang yang terindikasi korupsi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved