Berita NTT

Kas Sekolah Kosong Usai Kepala SMKN 5 Kupang Diduga Selewengkan Dana BOS dan Iuran Sekolah

Protasius Wago, Waka Humas SMKN 5 Kupang, Kamis 11 Juli 2024 menjelaskan saat ini kondisi Kas Sekolah sedang kosong.

POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo membuka segel di ruang kepala sekolah SMKN 5 Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kondisi keuangan SMKN 5 Kupang dalam kondisi kepayahan buntut dari tindakan dugaan korupsi dana BOS dan iuran sekolah oleh Kepala SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno yang menggunakan dana BOS Sekolah untuk kepentingan pribadi.

Protasius Wago, Waka Humas SMKN 5 Kupang, Kamis 11 Juli 2024 menjelaskan saat ini kondisi Kas Sekolah sedang kosong.

Ada 215 juta rupiah dari sumber  dana BOS yang diduga diselewengkan oleh Safirah ditambah lagi dana iuran sekolah dari setiap siswa selama satu semester ini juga diembat olehnya dan dari print rekening koran tercatat kas sekolah tersisa 900 ribu lebih.

"Saat ini kas dari Dana BOS kosong sementara dari iuran sekolah baru-baru ada 13 juta tapi saat ini kosong karena sudah pakai untuk pembayaran insentif tugas tambahan bukan Januari," ungkap Protasius Wago.

Hal ini membuat mereka kewalahan dalam mengelola operasional di sekolah mereka karena tidak ada dana di Kas Sekolah sesuai dengan hasil print rekening koran.

Bahkan saat ini Pelaksana Harian Kepala SMKN 5 Kupang juga kewalahan menangani beban pembayaran honor guru yang bersumber dari dana BOSP tersebut.

Sementara itu juga sejak menjabat Kepala Sekolah pada 2019 lalu, Safirah juga diduga melakukan banyak penyelewengan mulai dari pengadaan pakaian seragam, bahkan uang PKL dan asuransi para siswa juga ikut ditilep.

Misalnya saja saat inu ada 487 siswa kelas tiga namun sejak masuk kelas satu mereka sudah menyetor uang seragam tapi sampai saat ini masih 126 siswa yang belum ada pakaian praktek padahal bulan Juli ini mereka akan melaksanakan praktek.

Kosongnya dana Kas Sekolah juga berakibat pada praktek para siswa dimana sebekumnya bisa dilakukan di luar daerah namun mempertimbangkan kondisi keuangan sekolah maka hanya bisa dikakukan di dalam Kota Kupang.(ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved